MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemprov Aceh Pangkas Anggaran SKPA untuk Tangani Banjir

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
4 Desember 2025
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat dengan memangkas anggaran belanja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) demi memenuhi kebutuhan penanganan banjir hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah. Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, mengumumkan penerbitan surat edaran terkait kebijakan ini.

“Surat edaran yang ditandatangani Sekda Aceh M Nasir telah disampaikan kepada seluruh jajaran Kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh,” ujar Murthalamuddin di Banda Aceh, Kamis (4/12/2025).

RelatedPosts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

Belasan Rumah Terbakar di Babul Makmur, Tujuh Rusak Berat

Warung Kopi di Baitussalam Hangus Terbakar, Api Diduga Berasal dari Dapur

Surat dengan nomor 300.2/18717 tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian alokasi anggaran diperlukan untuk mempercepat penanganan bencana, menangani korban, memperbaiki infrastruktur kritis, serta memberikan dukungan logistik di lapangan.

Seluruh SKPA diwajibkan untuk melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja pada kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, serta tidak berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik inti. Pemotongan berasal dari pagu belanja operasional dan belanja non-prioritas masing-masing SKPA.

Daftar rincian pemotongan harus disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh paling lambat 5 Desember 2025 untuk penyesuaian dokumen anggaran. Dana hasil pemotongan akan dialokasikan untuk memperkuat belanja tidak terduga (BTT) dan kegiatan penanganan darurat bencana sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap SKPA juga diminta memastikan bahwa rasionalisasi dilakukan secara efektif, tidak mengganggu program strategis, serta tetap menjaga kelancaran kinerja.

“Kebijakan ini merupakan langkah mendesak dan sementara guna memastikan penanganan bencana cepat, tepat, dan terkoordinasi,” pungkas Murthalamuddin.

 

Tags: Anggaran DaerahBencana AcehBTTPemprov AcehPenanganan Banjir
Previous Post

Akses Darat Terputus, Bantuan untuk Pedalaman Aceh Utara Hanya Bisa Dikirim Lewat Udara

Next Post

Telkom dan Bea Cukai Langsa Buka Akses Internet di Aceh Tamiang

Related Posts

Mualem Terima Delegasi Belanda, Kerja Sama Penanganan Bencana hingga Investasi Dibahas

by Redaksi
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menerima kunjungan Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, di...

Bantuan Biaya Hidup Belum Diterima, Mahasiswa Aceh Korban Bencana Sumatra Lapor Ombudsman

Bantuan Biaya Hidup Belum Diterima, Mahasiswa Aceh Korban Bencana Sumatra Lapor Ombudsman

by Ulfah
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima laporan dugaan permasalahan dalam penyaluran Bantuan Biaya Hidup (BBH) bagi mahasiswa yang terdampak...

Pemerintah Salurkan Bantuan Stimulan Rumah Rusak ke 23 Kabupaten/Kota di Aceh

by Ulfah
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah menyerahkan bantuan stimulan bagi rumah rusak ringan (RR) dan rusak sedang (RS) akibat bencana banjir dan longsor...

Next Post

Telkom dan Bea Cukai Langsa Buka Akses Internet di Aceh Tamiang

Bencana Rusak 75 Ribu Rumah di Aceh, Pemerintah: Pemulihan Bisa Puluhan Tahun

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co