MASAKINI.CO – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan keringanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Aceh selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Kebijakan ini merespons surat permohonan Gubernur Aceh terkait penambahan kuota BBM dan pembebasan penggunaan barcode untuk kendaraan tertentu.
Ketua BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, dan kendaraan pengangkut logistik bencana sebenarnya tidak termasuk konsumen pengguna BBM subsidi jenis solar. Namun melihat kondisi darurat di Aceh, BPH Migas memberikan pengecualian sementara.
“Untuk mendukung penanganan bencana pada masa perpanjangan tanggap darurat, kami memberikan keringanan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite bagi kendaraan dinas, kendaraan berat, dan armada pengangkut logistik,” ujar Wahyudi dalam surat tanggapan permintaan Gubernur Aceh tertanggal Kamis (11/12/2025).
Selain itu, pembelian BBM subsidi dan Pertalite di wilayah terdampak bencana dapat dilakukan tanpa QR Code. Mekanisme manual ini berlaku mulai 12 hingga 25 Desember 2025, sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/1446/2025 tentang perpanjangan status tanggap darurat.
“Pembelian secara manual atau tanpa QR Code diperbolehkan di daerah terdampak untuk memastikan distribusi energi tetap berjalan,” tegasnya.
Terkait permintaan tambahan kuota, Wahyudi menegaskan bahwa BPH Migas terus menjaga ketersediaan pasokan BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, di seluruh Aceh. Pelaksanaan teknis selanjutnya akan ditangani oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha pelaksana penugasan.
Keringanan ini diberikan setelah mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, berbagai regulasi terkait penyediaan dan distribusi BBM, serta kondisi daerah yang masih dalam masa darurat setelah banjir dan longsor melanda sejumlah kabupaten.










Discussion about this post