MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat banjir hingga 29 Desember 2025. Kebijakan ini diambil karena kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan darurat, khususnya bagi masyarakat yang terdampak banjir di sejumlah kecamatan.
Pelaksana Tugas Kepala BPBD Aceh Utara, Fauzan, menyampaikan bahwa perpanjangan status tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Forkopimda, guna memastikan pelayanan bagi warga terdampak tetap berjalan optimal.
“Masa tanggap darurat kembali diperpanjang selama tujuh hari, terhitung mulai 23 sampai 29 Desember 2025,” ujar Fauzan.
Menurutnya, perpanjangan ini diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup untuk melanjutkan penanganan pengungsi, distribusi logistik, serta pemulihan awal pascabanjir. Posko induk penanganan bencana masih dipusatkan di Pendopo Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, sementara posko pendukung beroperasi di Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon.
Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara per 21 Desember 2025, banjir yang melanda wilayah tersebut telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. Tercatat sekitar 124 ribu kepala keluarga atau lebih dari 432 ribu jiwa terdampak banjir.
Sementara itu, jumlah warga yang masih harus mengungsi mencapai sekitar 19.500 kepala keluarga atau lebih dari 69 ribu jiwa, yang tersebar di 218 titik pengungsian. Selain itu, banjir juga mengakibatkan kerusakan dan genangan pada lebih dari 73 ribu unit rumah dengan tingkat kerusakan yang bervariasi.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas turut terdampak dan menjadi prioritas dalam penanganan darurat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan akan terus melakukan pendataan lanjutan, mempercepat penyaluran bantuan, serta menjaga koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, relawan, dan lembaga kemanusiaan.
Masyarakat di wilayah rawan banjir juga diimbau untuk tetap waspada, mengingat curah hujan di sejumlah daerah masih berpotensi tinggi.










Discussion about this post