MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Wali Nanggroe Pertanyakan Pergub JKA, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru Usai Pencabutan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Mei 2026
in Daerah
0

Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar bersama Sekda Aceh, M. Nasir dalam rapat bersama Forkopimda Aceh | Foto: Humas Pemko

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendapat perhatian serius dari Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar. Dalam rapat bersama Forkopimda Aceh, Wali Nanggroe meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait alasan penerbitan aturan tersebut beserta dampaknya di tengah masyarakat.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda tentang Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

RelatedPosts

Illiza Pimpin Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten/Kota di Aceh 

Rehabilitasi 57 Ribu Hektare Sawah Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

Rapat tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, dan kalangan akademisi untuk membahas dampak sosial dan politik dari kebijakan JKA.

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menjelaskan pergub tersebut diterbitkan bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai langkah penyesuaian data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini untuk menata ulang data penerima manfaat berdasarkan DTSEN yang wajib dijadikan acuan oleh seluruh lembaga,” kata M Nasir.

Menurutnya, Pemerintah Aceh juga menghadapi keterbatasan fiskal sehingga perlu melakukan penyesuaian dalam pengelolaan program JKA. Ia menyebut sebagian besar anggaran daerah telah memiliki alokasi penggunaan yang terikat.

Namun setelah dilakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai masukan, kata M Nasir, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan mencabut pergub tersebut.

“Pemerintah Aceh nantinya akan menerbitkan pergub baru untuk menghentikan pemberlakuan pergub sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Nanggroe menegaskan persoalan JKA tidak bisa dipandang hanya dari sisi administrasi anggaran semata. Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Malik Mahmud.

Ia meminta seluruh aspirasi masyarakat terkait polemik JKA benar-benar diperhatikan agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas Aceh dengan membangun komunikasi yang baik antar seluruh pihak. Ia menyinggung sejarah panjang konflik yang pernah dialami Aceh sebagai pelajaran agar kebijakan pemerintah tetap mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga kekompakan daerah.

Tags: Pemerintah AcehPencabutan Pergub JKAPergubWali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar
Previous Post

Wagub Aceh Soroti Korupsi di Daerah, Pemkab dan Pemko Diminta Perkuat Tata Kelola

Next Post

17 Calon Jemaah Haji Aceh Batal Berangkat akibat Meninggal dan Sakit

Related Posts

Rehabilitasi 57 Ribu Hektare Sawah Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

by Riska Zulfira
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Pemerintah Aceh mendorong percepatan rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi untuk mengembalikan produktivitas petani sekaligus mempercepat pemulihan...

Wagub Aceh Soroti Warga Masih Gunakan Pelat Luar, Samsat Diminta Beri Contoh

by Riska Zulfira
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyoroti masih adanya kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh namun menggunakan pelat nomor...

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp7,92 Miliar Modal Usaha untuk 1.584 Warga

by Aininadhirah
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Baitul Mal Aceh (BMA) menyalurkan bantuan modal usaha berbasis individu tahap kedua sebesar Rp7,92 miliar kepada 1.584 penerima...

Next Post

17 Calon Jemaah Haji Aceh Batal Berangkat akibat Meninggal dan Sakit

Kloter Terakhir Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan ke Tanah Suci

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co