MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Wali Nanggroe Pertanyakan Pergub JKA, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru Usai Pencabutan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Mei 2026
in Daerah
0

Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar bersama Sekda Aceh, M. Nasir dalam rapat bersama Forkopimda Aceh | Foto: Humas Pemko

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendapat perhatian serius dari Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar. Dalam rapat bersama Forkopimda Aceh, Wali Nanggroe meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait alasan penerbitan aturan tersebut beserta dampaknya di tengah masyarakat.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda tentang Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

RelatedPosts

Parfum Banda Aceh Jadi Primadona Expo APEKSI Medan

Delegasi Banda Aceh Tampil Memukau di Karnaval Budaya APEKSI 2026

300 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga, Pasar Murah Aceh Besar Bantu Jaga Daya Beli Masyarakat

Rapat tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, dan kalangan akademisi untuk membahas dampak sosial dan politik dari kebijakan JKA.

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menjelaskan pergub tersebut diterbitkan bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai langkah penyesuaian data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini untuk menata ulang data penerima manfaat berdasarkan DTSEN yang wajib dijadikan acuan oleh seluruh lembaga,” kata M Nasir.

Menurutnya, Pemerintah Aceh juga menghadapi keterbatasan fiskal sehingga perlu melakukan penyesuaian dalam pengelolaan program JKA. Ia menyebut sebagian besar anggaran daerah telah memiliki alokasi penggunaan yang terikat.

Namun setelah dilakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai masukan, kata M Nasir, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan mencabut pergub tersebut.

“Pemerintah Aceh nantinya akan menerbitkan pergub baru untuk menghentikan pemberlakuan pergub sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Nanggroe menegaskan persoalan JKA tidak bisa dipandang hanya dari sisi administrasi anggaran semata. Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Malik Mahmud.

Ia meminta seluruh aspirasi masyarakat terkait polemik JKA benar-benar diperhatikan agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas Aceh dengan membangun komunikasi yang baik antar seluruh pihak. Ia menyinggung sejarah panjang konflik yang pernah dialami Aceh sebagai pelajaran agar kebijakan pemerintah tetap mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga kekompakan daerah.

Tags: Pemerintah AcehPencabutan Pergub JKAPergubWali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar
Previous Post

Wagub Aceh Soroti Korupsi di Daerah, Pemkab dan Pemko Diminta Perkuat Tata Kelola

Next Post

17 Calon Jemaah Haji Aceh Batal Berangkat akibat Meninggal dan Sakit

Related Posts

Simeulue Mulai Cetak 1.050 Hektare Sawah Baru

by Riska Zulfira
3 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Simeulue mulai melaksanakan program pencetakan sawah baru seluas 1.050 hektare sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan sekaligus...

Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Andaman Berjalan

by Ahmad Mufti
1 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memastikan rencana hilirisasi minyak dan gas (migas) dari Blok Andaman akan segera dijalankan...

Aceh Buka Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

by Ahmad Mufti
27 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai menjajaki pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus...

Next Post

17 Calon Jemaah Haji Aceh Batal Berangkat akibat Meninggal dan Sakit

Kloter Terakhir Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan ke Tanah Suci

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co