MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Zulfurqan, terpidana kasus pembunuhan Dhiaul Fuadi di Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Namun, MA memperbaiki putusan sebelumnya dengan menurunkan hukuman penjara dari 20 tahun menjadi 13 tahun.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 2082 K/PID/2025. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 344/PID/2025/PT BNA.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui putusan Nomor 25/Pid.B/2025/PN Bna menyatakan Zulfurqan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam proses persidangan di tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum sebenarnya menuntut Zulfurqan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan tanpa perencanaan.
Penasihat hukum Zulfurqan, Rian Apriesta R, menyoroti adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dalam putusan kasasi tersebut. Dalam pendapatnya, hakim menyatakan bahwa alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan dan menilai judex factie keliru dalam menerapkan hukum.
Hakim Agung tersebut berpendapat bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP. Ia menilai tidak terdapat alat bukti yang kuat untuk menyatakan Zulfurqan bersalah dan seharusnya dibebaskan.
Rian menyatakan pihaknya sependapat dengan pendapat berbeda tersebut dan menilai kliennya tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan.
“Dalam pendapat berbeda itu disebutkan bahwa fakta-fakta persidangan tidak memenuhi ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 184 KUHAP, sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan,” kata Rian, Jumat(2/1/2026).
Ia juga mengungkapkan telah menemukan novum atau bukti baru berupa keterangan calon saksi yang mengaku berada di sekitar lokasi kejadian dan mendengar keributan di kamar korban pada malam peristiwa.
“Kami berencana menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan novum dan keterangan saksi-saksi baru tersebut,” ujar Rian.
Meski demikian, dengan putusan kasasi tersebut, Zulfurqan tetap harus menjalani hukuman penjara selama 13 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung.










Discussion about this post