MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mahkamah Agung Pangkas Vonis Zulfurqan dari 20 Tahun Jadi 13 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Januari 2026
in News
0
Majelis Hakim Vonis Terdakwa Zulfurqan 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuhan mahasiswa di Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (16/7/2026). | Foto : Riska Zulfira/MASAKINI.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Zulfurqan, terpidana kasus pembunuhan Dhiaul Fuadi di Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Namun, MA memperbaiki putusan sebelumnya dengan menurunkan hukuman penjara dari 20 tahun menjadi 13 tahun.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 2082 K/PID/2025. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 344/PID/2025/PT BNA. 

RelatedPosts

122 Armada Dikerahkan, Pemerintah Aceh Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis

Awardee BIB Aceh Salurkan 65 Paket Makanan kepada Warga di Bulan Ramadan

100 Armada Disiapkan untuk Mudik Gratis dari Banda Aceh

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui putusan Nomor 25/Pid.B/2025/PN Bna menyatakan Zulfurqan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam proses persidangan di tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum sebenarnya menuntut Zulfurqan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan tanpa perencanaan.

Penasihat hukum Zulfurqan, Rian Apriesta R, menyoroti adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dalam putusan kasasi tersebut. Dalam pendapatnya, hakim menyatakan bahwa alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan dan menilai judex factie keliru dalam menerapkan hukum.

Hakim Agung tersebut berpendapat bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP. Ia menilai tidak terdapat alat bukti yang kuat untuk menyatakan Zulfurqan bersalah dan seharusnya dibebaskan.

Rian menyatakan pihaknya sependapat dengan pendapat berbeda tersebut dan menilai kliennya tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan. 

“Dalam pendapat berbeda itu disebutkan bahwa fakta-fakta persidangan tidak memenuhi ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 184 KUHAP, sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan,” kata Rian, Jumat(2/1/2026). 

Ia juga mengungkapkan telah menemukan novum atau bukti baru berupa keterangan calon saksi yang mengaku berada di sekitar lokasi kejadian dan mendengar keributan di kamar korban pada malam peristiwa.

“Kami berencana menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan novum dan keterangan saksi-saksi baru tersebut,” ujar Rian.

Meski demikian, dengan putusan kasasi tersebut, Zulfurqan tetap harus menjalani hukuman penjara selama 13 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung.

Tags: Banda AcehKasasi MAPembunuhan LingkePengadilan Banda AcehVonis Pembunuhan Banda Aceh
Previous Post

Harga Sembako di Banda Aceh Kembali Stabil, Minyak Goreng Turun

Next Post

Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Waspada Hujan Lebat

Related Posts

Polda Aceh Periksa Senjata Api Personel

by Riska Zulfira
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh melakukan pemeriksaan senjata api milik personel di lingkungan Polda Aceh. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Meuligoe...

842 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Terima Pembayaran UKT Tahap I

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026-2030

by Redaksi
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Proses penjaringan bakal calon rektor di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh untuk periode 2026–2030 akan dibuka mulai...

Empat Kamar Kos Terbakar Saat Sahur di Banda Aceh, Satu Orang Terluka

by Riska Zulfira
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Sebuah rumah kos di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Leung Bata, Banda Aceh, Senin (9/3/2026) dini hari terbakar saat...

Next Post

Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Waspada Hujan Lebat

Harga Ikan di Pasar Al Mahirah Tetap Stabil di Tengah Cuaca Ekstrem

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co