MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mahkamah Agung Pangkas Vonis Zulfurqan dari 20 Tahun Jadi 13 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Januari 2026
in News
0
Majelis Hakim Vonis Terdakwa Zulfurqan 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuhan mahasiswa di Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (16/7/2026). | Foto : Riska Zulfira/MASAKINI.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Zulfurqan, terpidana kasus pembunuhan Dhiaul Fuadi di Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Namun, MA memperbaiki putusan sebelumnya dengan menurunkan hukuman penjara dari 20 tahun menjadi 13 tahun.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 2082 K/PID/2025. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 344/PID/2025/PT BNA. 

RelatedPosts

5,5 Hektare Sawah di Aceh Besar Terbakar

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

Anggaran Kafilah Aceh untuk MTQ Nasional Capai Rp4 Miliar, Pemenuhan Kebutuhan Masih Diupayakan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui putusan Nomor 25/Pid.B/2025/PN Bna menyatakan Zulfurqan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam proses persidangan di tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum sebenarnya menuntut Zulfurqan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan tanpa perencanaan.

Penasihat hukum Zulfurqan, Rian Apriesta R, menyoroti adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dalam putusan kasasi tersebut. Dalam pendapatnya, hakim menyatakan bahwa alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan dan menilai judex factie keliru dalam menerapkan hukum.

Hakim Agung tersebut berpendapat bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP. Ia menilai tidak terdapat alat bukti yang kuat untuk menyatakan Zulfurqan bersalah dan seharusnya dibebaskan.

Rian menyatakan pihaknya sependapat dengan pendapat berbeda tersebut dan menilai kliennya tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan. 

“Dalam pendapat berbeda itu disebutkan bahwa fakta-fakta persidangan tidak memenuhi ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 184 KUHAP, sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan,” kata Rian, Jumat(2/1/2026). 

Ia juga mengungkapkan telah menemukan novum atau bukti baru berupa keterangan calon saksi yang mengaku berada di sekitar lokasi kejadian dan mendengar keributan di kamar korban pada malam peristiwa.

“Kami berencana menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan novum dan keterangan saksi-saksi baru tersebut,” ujar Rian.

Meski demikian, dengan putusan kasasi tersebut, Zulfurqan tetap harus menjalani hukuman penjara selama 13 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung.

Tags: Banda AcehKasasi MAPembunuhan LingkePengadilan Banda AcehVonis Pembunuhan Banda Aceh
Previous Post

Harga Sembako di Banda Aceh Kembali Stabil, Minyak Goreng Turun

Next Post

Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Waspada Hujan Lebat

Related Posts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Next Post

Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Waspada Hujan Lebat

Harga Ikan di Pasar Al Mahirah Tetap Stabil di Tengah Cuaca Ekstrem

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co