MASAKINI.CO – Surat tanah girik dipastikan tidak lagi berlaku mulai Februari 2026 mendatang. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah sebagai bagian dari pembaruan sistem administrasi pertanahan nasional.
Notaris di Kota Banda Aceh, Ayu Ningsih, S.H,M. Kn, menjelaskan bahwa hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum paling kuat adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM berlaku seumur hidup, dapat diwariskan secara turun-temurun, tidak memiliki batas penggunaan, serta dapat dijadikan jaminan di lembaga perbankan.
Sementara itu, girik hanya merupakan bukti pembayaran pajak atau keterangan penguasaan lahan, sehingga tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak milik. Girik hanya menunjukkan bahwa seseorang menguasai sebidang tanah, namun tidak memberikan kepastian hukum kepemilikan secara penuh.
“Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, girik akan berakhir masa berlakunya pada Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk pembaruan sistem administrasi pertanahan nasional,” kata Ayu Ningsih, Sabtu (3/1/2026).
Ia menambahkan, pemerintah mendorong agar tanah atau lahan yang belum bersertifikat segera didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik, guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemiliknya.










Discussion about this post