MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Girik Tanah Tak Berlaku Lagi 2026, Warga Diminta Urus SHM ke BPN

Aininadhirah by Aininadhirah
3 Januari 2026
in News
0

Sertifikat tanah. Rumah.com

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Surat tanah girik dipastikan tidak lagi berlaku mulai Februari 2026 mendatang. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah sebagai bagian dari pembaruan sistem administrasi pertanahan nasional.

Notaris di Kota Banda Aceh, Ayu Ningsih, S.H,M. Kn, menjelaskan bahwa hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum paling kuat adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM berlaku seumur hidup, dapat diwariskan secara turun-temurun, tidak memiliki batas penggunaan, serta dapat dijadikan jaminan di lembaga perbankan.

RelatedPosts

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Lima Motif Ornamen Aceh Dipilih untuk Dikembangkan ke Produk Fesyen

Sementara itu, girik hanya merupakan bukti pembayaran pajak atau keterangan penguasaan lahan, sehingga tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak milik. Girik hanya menunjukkan bahwa seseorang menguasai sebidang tanah, namun tidak memberikan kepastian hukum kepemilikan secara penuh.

“Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, girik akan berakhir masa berlakunya pada Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk pembaruan sistem administrasi pertanahan nasional,” kata Ayu Ningsih, Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan, pemerintah mendorong agar tanah atau lahan yang belum bersertifikat segera didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik, guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Tags: BPN AcehNotarisSertifikat Hak MilikSurat Tanah Girik
Previous Post

Resmi! John Herdman Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia

Next Post

Sempat Siaga, Status Gunung Bur Ni Telong Kembali Waspada

Related Posts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Urus Girik Jadi SHM, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pemilik Tanah

by Aininadhirah
4 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemilik tanah yang masih berstatus girik diminta segera mendaftarkan lahannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk memperoleh kepastian...

Puluhan Calon Notaris Ikuti Magang Bersama dan Seleksi ALB

by Ahmad Mufti
11 November 2023
0

MASAKINI.CO - Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah Aceh menyelenggarakan seleksi Anggota Luar Biasa (ALB), Pembekalan dan Magang Bersama di Hotel...

Next Post
Sempat Normal, Gunung Burni Telong Kembali ke Status Waspada II

Sempat Siaga, Status Gunung Bur Ni Telong Kembali Waspada

Manchester City vs Chelsea: Apakah Guardiola Bakal Gelar Pesta?

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co