MASAKINI.CO – Pemilik tanah yang masih berstatus girik diminta segera mendaftarkan lahannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk memperoleh kepastian hukum. Proses pengalihan girik ke SHM dapat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Notaris Kota Banda Aceh, Ayu Ningsih, mengatakan pendaftaran tanah penting dilakukan, terlebih masa berlaku girik akan berakhir pada Februari 2026. Tanpa sertifikat resmi, kepemilikan tanah berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Untuk mendapatkan kepastian hukum, tanah yang masih berstatus girik sebaiknya segera didaftarkan menjadi Sertifikat Hak Milik,” kata Ayu, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, pemohon wajib menyiapkan dokumen alas hak berupa girik, letter C, atau bukti kepemilikan lama lainnya untuk diajukan ke BPN. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemilik tanah juga diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, serta melampirkan surat riwayat tanah yang disesuaikan dengan lokasi dan asal-usul tanah tersebut.
Ayu menambahkan, apabila pemohon tidak mengurus langsung ke BPN, proses pengajuan dapat dikuasakan kepada notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menggunakan surat kuasa bermaterai.
Setelah berkas diajukan, BPN akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. “Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan luas bidang tanah yang didaftarkan,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya adalah pengukuran tanah oleh petugas BPN di lapangan. Hasil pengukuran akan dituangkan dalam berita acara, surat ukur, dan peta bidang tanah. Proses pengukuran ini umumnya berlangsung sekitar 8 hingga 9 hari kerja sesuai standar operasional prosedur BPN.










Discussion about this post