MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Urus Girik Jadi SHM, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pemilik Tanah

Aininadhirah by Aininadhirah
4 Januari 2026
in News
0

Ilustrasi tanda tangan surat tanah. Foto: Pixabay.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemilik tanah yang masih berstatus girik diminta segera mendaftarkan lahannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk memperoleh kepastian hukum. Proses pengalihan girik ke SHM dapat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Notaris Kota Banda Aceh, Ayu Ningsih, mengatakan pendaftaran tanah penting dilakukan, terlebih masa berlaku girik akan berakhir pada Februari 2026. Tanpa sertifikat resmi, kepemilikan tanah berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

RelatedPosts

122 Armada Dikerahkan, Pemerintah Aceh Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis

Awardee BIB Aceh Salurkan 65 Paket Makanan kepada Warga di Bulan Ramadan

100 Armada Disiapkan untuk Mudik Gratis dari Banda Aceh

“Untuk mendapatkan kepastian hukum, tanah yang masih berstatus girik sebaiknya segera didaftarkan menjadi Sertifikat Hak Milik,” kata Ayu, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, pemohon wajib menyiapkan dokumen alas hak berupa girik, letter C, atau bukti kepemilikan lama lainnya untuk diajukan ke BPN. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemilik tanah juga diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, serta melampirkan surat riwayat tanah yang disesuaikan dengan lokasi dan asal-usul tanah tersebut.

Ayu menambahkan, apabila pemohon tidak mengurus langsung ke BPN, proses pengajuan dapat dikuasakan kepada notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menggunakan surat kuasa bermaterai.

Setelah berkas diajukan, BPN akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. “Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan luas bidang tanah yang didaftarkan,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah pengukuran tanah oleh petugas BPN di lapangan. Hasil pengukuran akan dituangkan dalam berita acara, surat ukur, dan peta bidang tanah. Proses pengukuran ini umumnya berlangsung sekitar 8 hingga 9 hari kerja sesuai standar operasional prosedur BPN.

Tags: BPN AcehCara Urus SHMDokumen Girik TanahNotaris Banda AcehPendaftaran Tanah di BPNPengalihan Girik ke SHMSertifikat Hak MilikSyarat Girik ke SHM
Previous Post

Chelsea Incar Tonali dari Newcastle, Targetkan Bursa Musim Panas 2026

Next Post

Korban Banjir Aceh Tamiang Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Memasak

Related Posts

Girik Tanah Tak Berlaku Lagi 2026, Warga Diminta Urus SHM ke BPN

by Aininadhirah
3 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Surat tanah girik dipastikan tidak lagi berlaku mulai Februari 2026 mendatang. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP)...

BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

by Masa Kini
19 November 2021
0

MASAKINI.CO - Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam front Batee VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara meminta kepada Badan...

BPN Aceh: Aset Pemerintah Daerah 14.705, Tersertifikasi 5.142

by Masa Kini
9 Juni 2020
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah BPN Aceh klaim provinsi di ujung barat sumatera ini, merupakan salah satu yang tercepat menyelesaikan target...

Next Post

Korban Banjir Aceh Tamiang Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Memasak

40 Hari Pasca Bencana, Relawan Sebut Pemulihan di Aceh Tamiang Masih Belum Merata

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co