MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Urus Girik Jadi SHM, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pemilik Tanah

Aininadhirah by Aininadhirah
4 Januari 2026
in News
0

Ilustrasi tanda tangan surat tanah. Foto: Pixabay.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemilik tanah yang masih berstatus girik diminta segera mendaftarkan lahannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk memperoleh kepastian hukum. Proses pengalihan girik ke SHM dapat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Notaris Kota Banda Aceh, Ayu Ningsih, mengatakan pendaftaran tanah penting dilakukan, terlebih masa berlaku girik akan berakhir pada Februari 2026. Tanpa sertifikat resmi, kepemilikan tanah berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

RelatedPosts

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Lima Motif Ornamen Aceh Dipilih untuk Dikembangkan ke Produk Fesyen

“Untuk mendapatkan kepastian hukum, tanah yang masih berstatus girik sebaiknya segera didaftarkan menjadi Sertifikat Hak Milik,” kata Ayu, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, pemohon wajib menyiapkan dokumen alas hak berupa girik, letter C, atau bukti kepemilikan lama lainnya untuk diajukan ke BPN. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemilik tanah juga diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, serta melampirkan surat riwayat tanah yang disesuaikan dengan lokasi dan asal-usul tanah tersebut.

Ayu menambahkan, apabila pemohon tidak mengurus langsung ke BPN, proses pengajuan dapat dikuasakan kepada notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menggunakan surat kuasa bermaterai.

Setelah berkas diajukan, BPN akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. “Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan luas bidang tanah yang didaftarkan,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah pengukuran tanah oleh petugas BPN di lapangan. Hasil pengukuran akan dituangkan dalam berita acara, surat ukur, dan peta bidang tanah. Proses pengukuran ini umumnya berlangsung sekitar 8 hingga 9 hari kerja sesuai standar operasional prosedur BPN.

Tags: BPN AcehCara Urus SHMDokumen Girik TanahNotaris Banda AcehPendaftaran Tanah di BPNPengalihan Girik ke SHMSertifikat Hak MilikSyarat Girik ke SHM
Previous Post

Chelsea Incar Tonali dari Newcastle, Targetkan Bursa Musim Panas 2026

Next Post

Korban Banjir Aceh Tamiang Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Memasak

Related Posts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Girik Tanah Tak Berlaku Lagi 2026, Warga Diminta Urus SHM ke BPN

by Aininadhirah
3 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Surat tanah girik dipastikan tidak lagi berlaku mulai Februari 2026 mendatang. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP)...

BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

by Masa Kini
19 November 2021
0

MASAKINI.CO - Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam front Batee VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara meminta kepada Badan...

Next Post

Korban Banjir Aceh Tamiang Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Memasak

40 Hari Pasca Bencana, Relawan Sebut Pemulihan di Aceh Tamiang Masih Belum Merata

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co