MASAKINI.CO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh melakukan penelusuran terhadap peredaran produk susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Selasa (20/1/2026).
Penelusuran ini difokuskan pada produk dengan nomor izin edar ML 562209063696, khususnya nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Kepala BBPOM Aceh Riyanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pascaedar untuk memastikan keamanan pangan bayi yang beredar di masyarakat.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi, terutama karena menyangkut kelompok rentan seperti bayi,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan pada sembilan ritel modern, yaitu Cut Nun Swalayan, Geubrina Swalayan, Haritsa Baby Toy, Ramai Swalayan, Suzuya Mall, Suzuya Simpang 5, Simbun Sibreh Swalayan, Toko Susu Store, dan ZKR Swalayan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di satu distributor, yakni PBF PT Enseval Megatrading Cabang Aceh Besar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di tingkat distributor ditemukan lima kaleng produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2. Produk tersebut telah dilakukan penahanan dan dikembalikan ke pusat sejak 16 Januari 2026.
Sementara itu, dari hasil penelusuran di seluruh ritel modern, tidak ditemukan produk dengan nomor bets yang ditarik. Produk yang beredar di toko memiliki nomor bets berbeda dan dinyatakan aman.
Adapun produk yang ditemukan di ritel antara lain nomor bets 50730017C4 sebanyak 13 kaleng dengan masa kedaluwarsa 31 Maret 2027, nomor bets 51140017A3 sebanyak 14 kaleng dengan kedaluwarsa 30 April 2027, serta nomor bets 43080017C3 sebanyak satu kaleng dengan kedaluwarsa 30 November 2026.
Riyanto menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Menurutnya, penarikan produk tertentu dilakukan sebagai langkah pencegahan dari BPOM.
“Produk dengan nomor bets tertentu terindikasi mengandung cemaran toksin cereulide pada bahan baku. Namun untuk produk sejenis dengan nomor bets lainnya dinyatakan aman,” jelasnya.
BBPOM Aceh akan melanjutkan pengawasan ke wilayah kabupaten dan kota lain yang akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pengawasan rutin dan pengambilan sampel.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mengecek informasi resmi apabila menemukan keraguan terkait produk pangan.
“Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi resmi BBPOM atau melalui media sosial BPOM,” tutup Riyanto.










Discussion about this post