MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan penyeragaman pembacaan janji siswa serta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mendorong penguatan nilai nasionalisme, kedisiplinan, dan rasa cinta tanah air melalui kegiatan pendidikan formal di sekolah. Melalui kebijakan ini, seluruh satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi secara rutin dan berkelanjutan.
Seluruh satuan pendidikan diinstruksikan untuk menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai janji siswa yang dibacakan dalam upacara bendera setiap hari Senin. Ikrar Pelajar Indonesia dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai bentuk peneguhan nilai kebangsaan dan karakter pelajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa penyeragaman ini bertujuan memperkuat pendidikan karakter secara nasional agar memiliki nilai yang sama di seluruh sekolah.
“Melalui ikrar yang sama, diharapkan seluruh pelajar Indonesia memiliki komitmen nilai yang sejalan, seperti kedisiplinan, tanggung jawab, toleransi, serta cinta tanah air,” ujar Abdul Mu’ti, Senin (26/1/2026).
Dalam ikrar tersebut, pelajar menyatakan komitmen untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta menjaga persatuan bangsa.
Selain penyeragaman janji siswa, Kemendikdasmen juga mengatur agar peserta upacara menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah menyanyikan lagu wajib nasional.
Lagu tersebut disiapkan sebagai sarana edukasi untuk menanamkan nilai kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah sejak usia dini.
Kemendikdasmen menilai penguatan karakter tidak hanya dilakukan melalui pembelajaran akademik, tetapi juga melalui pembiasaan sikap dan nilai yang dilakukan secara rutin di sekolah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat pendidikan karakter dan persatuan pelajar Indonesia.
Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah serta seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan ini secara konsisten dan bertanggung jawab sebagai bagian dari budaya sekolah yang positif dan berkelanjutan.










Discussion about this post