MASAKINI.CO – Jam operasional TPA Regional Blang Bintang untuk sementara dibatasi. Menyusul kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau warga agar mengeluarkan sampah rumah tangga pada pagi hari guna mencegah penumpukan.
Pembatasan ini dilakukan karena sedang berlangsung proses penutupan antara (intermediate cover) pada landfill sebagai bagian dari penataan dan pembenahan timbunan sampah di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar, Muwardi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3), Mulyadi, mengatakan penyesuaian jam operasional mulai berlaku sejak 12 Februari 2026. “Selama proses pembenahan, TPA hanya beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Setelah pukul 12.00 WIB, pintu masuk ditutup,” ujar Mulyadi, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan ini bersifat sementara hingga pekerjaan penataan timbunan sampah selesai. Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan landfill dapat berjalan sesuai standar dan lebih tertata.
DLH Aceh Besar meminta masyarakat menyesuaikan waktu pembuangan sampah dengan jadwal pengangkutan yang telah ditetapkan. Warga diimbau sudah mengeluarkan sampah sejak pagi agar petugas dapat mengangkut tepat waktu.
“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan mengeluarkan sampah pada pagi hari. Ini penting agar tidak terjadi penumpukan selama jam operasional TPA dibatasi,” katanya.
DLH juga memastikan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses pembenahan, sehingga pelayanan persampahan dapat kembali normal.







Discussion about this post