MASAKINI.CO – Balai Besar POM di Banda Aceh mencatat tiga kasus Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP) di Aceh sejak awal 2026. Untuk mempercepat penanganan, sebanyak 142 petugas kesehatan dari seluruh kabupaten/kota di Aceh mengikuti sosialisasi penanganan sampel KLB-KP yang digelar secara daring pada 24 Februari 2026.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, mengatakan kualitas dan ketepatan penanganan sampel menjadi faktor kunci dalam menetapkan penyebab keracunan pangan. Ia menyoroti sejumlah kendala yang masih kerap terjadi di lapangan, seperti keterlambatan pengiriman sampel, dokumen kronologis yang tidak lengkap, serta kerusakan sampel akibat pengemasan yang tidak sesuai standar.
Menurutnya, sampel yang diambil dengan benar, dikemas sesuai prosedur, dan dilengkapi dokumen pendukung akan mempercepat proses pengujian laboratorium serta membantu penentuan langkah pencegahan lanjutan.
Di sisi lain, BBPOM Aceh juga menegaskan pendekatan pembinaan dalam menangani temuan pangan bermasalah di peredaran. Dalam dialog “Banda Aceh Menyapa” di RRI Banda Aceh pada 27 Februari 2026, Riyanto menyampaikan bahwa produk kedaluwarsa atau tidak memenuhi ketentuan tidak langsung diproses pidana.
BBPOM, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Pangan dengan mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha. Produk yang kedaluwarsa diminta untuk dimusnahkan langsung oleh pemilik usaha dan disaksikan petugas. Pemilik toko juga dihadirkan untuk memastikan adanya tanggung jawab langsung.
Namun, apabila pelanggaran berulang dan berpotensi membahayakan masyarakat, penanganan dapat ditingkatkan ke ranah pidana.
BBPOM bersama instansi terkait turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat berbelanja, terutama menjelang Ramadan, dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa, kemasan, dan izin edar produk guna menghindari risiko keracunan pangan.










Discussion about this post