MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan seorang keuchik sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Pidie, Suhendra, menerbitkan Surat Penetapan DPO terhadap Sayuti Bin M. Adam, Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Penetapan tersebut tertuang dalam SP-DPO Nomor B-371/L.1.11/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026, setelah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhamad Rhazi, mengatakan tim penyidik telah melakukan pencarian ke kediaman tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri ke luar negeri. “Berdasarkan informasi, tersangka sudah meninggalkan Pidie dan berada di Malaysia,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp846 juta. Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp292,8 juta.
Penyidik menduga tersangka mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan, termasuk mencairkan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan anggaran desa tersebut.
Kejari Pidie memastikan proses hukum tetap berjalan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh untuk disidangkan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Suhendra menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat desa. “Ini komitmen kami untuk memberantas korupsi. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” katanya.







Discussion about this post