MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, April 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Diduga Korupsi Dana Desa Rp292 Juta Keuchik Pidie Ditetapkan DPO

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Maret 2026
in News
0

Ilustrasi korupsi | Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan seorang keuchik sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Pidie, Suhendra, menerbitkan Surat Penetapan DPO terhadap Sayuti Bin M. Adam, Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

RelatedPosts

BREAKING NEWS: Kebakaran Hanguskan Toko di Keutapang

Bea Cukai Aceh Tegaskan Jemaah Haji Wajib Lapor Barang Bawaan atau Terhambat di Bandara

BPBD Aceh Besar Evakuasi Sapi Mati dari Sumur

Penetapan tersebut tertuang dalam SP-DPO Nomor B-371/L.1.11/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026, setelah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi penyidik.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhamad Rhazi, mengatakan tim penyidik telah melakukan pencarian ke kediaman tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri ke luar negeri. “Berdasarkan informasi, tersangka sudah meninggalkan Pidie dan berada di Malaysia,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp846 juta. Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp292,8 juta.

Penyidik menduga tersangka mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan, termasuk mencairkan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan anggaran desa tersebut.

Kejari Pidie memastikan proses hukum tetap berjalan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh untuk disidangkan.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Suhendra menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat desa. “Ini komitmen kami untuk memberantas korupsi. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” katanya.

Tags: APBGDPO PidieKejari Pidiekeuchik kaburkorupsi desa
Previous Post

Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Langsa di Polda Metro Jaya

Next Post

Real Madrid Rencanakan Pengembalian Bintang Akademi Senilai 156 Miliar

Related Posts

No Content Available
Next Post

Real Madrid Rencanakan Pengembalian Bintang Akademi Senilai 156 Miliar

Prof Inayatillah Resmi Daftarkan Diri Sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co