MASAKINI.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNNP) Aceh memusnahkan 4,9 Kilogram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika lintas negara, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan dilakukan di kantor BNNP Aceh sebagai tindak lanjut penetapan status barang sitaan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen. Barang bukti sebelumnya telah diuji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dedy Tabrani, menegaskan kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika yang masuk ke Aceh melalui jalur laut dari Malaysia.
“Barang ini berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut ke wilayah Aceh Utara,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni MM dan B. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen saat membawa sabu menggunakan mobil.
Dari dalam kendaraan, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan dalam tas belanja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka berperan sebagai kurir, sementara pemilik barang masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Total barang bukti yang disita mencapai 4.994,24 gramdengan 5 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
BNNP Aceh menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, termasuk memperketat pengawasan di wilayah rawan seperti Aceh Timur dan Aceh Utara yang kerap menjadi pintu masuk penyelundupan.
Selain itu, BNNP juga meningkatkan kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Bea Cukai, kepolisian, serta aparat penegak hukum Malaysia, guna memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara.
“Kita akan melakukan upaya-upaya strategis untuk memutuskan rantai peredaran narkotika,” ujarnya.






Discussion about this post