MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menyoroti serius ketidaksinkronan data sosial ekonomi yang dinilai berdampak langsung pada ketepatan program pemerintah. Hal itu disampaikannya saat audiensi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Besar di Gedung Dekranasda, Rabu (15/4/2026).
Muharram menegaskan, persoalan data bukan hal sepele. Dalam dua hari terakhir, pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data kesejahteraan yang digunakan pemerintah.
“Banyak laporan masuk soal data yang tidak sesuai. Ini sangat urgen dan harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan krusial terletak pada klasifikasi desil yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil. Banyak warga yang merasa miskin justru tercatat dalam kategori sejahtera.
Selain itu, Bupati juga menyoroti data administrasi kependudukan, khususnya status pekerjaan dalam KTP yang kerap ditulis “wiraswasta”. Menurutnya, istilah tersebut terlalu umum dan berpotensi memengaruhi penilaian tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai data yang tidak akurat justru merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan,” tegasnya.
Ketidaksinkronan data juga terlihat pada angka stunting. Muharram menyebut data nasional mencatat angka stunting Aceh Besar mencapai 32,2 persen, sementara data riil di lapangan melalui Posyandu hanya sekitar 16 persen.
“Ini bukti data kita belum sinkron. Ke depan harus ada satu data yang valid agar tidak membingungkan,” katanya.
Ia menekankan, pembangunan tidak akan tepat sasaran tanpa data yang akurat. Menurutnya, data menjadi dasar utama dalam menentukan arah kebijakan dan penggunaan anggaran.
“Kalau datanya salah, kebijakan juga bisa salah. Ini berisiko pemborosan anggaran,” ujarnya.
Muharram juga mendorong penerapan sistem pendataan terintegrasi berbasis “big data” agar seluruh informasi masyarakat dapat terhubung lintas sektor dan lebih akurat.
Sementara itu, Kepala BPS Aceh Besar, Rudi Hermanto, menjelaskan pemerintah saat ini tengah mengembangkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggabungkan berbagai sumber data, termasuk dari Kemensos, Dukcapil, dan hasil sensus BPS.
“DTSEN menggunakan 39 variabel untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi dalam desil 1 sampai 10 dan diperbarui setiap tiga bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat memperbarui data melalui Dinas Sosial, pemerintah desa, maupun aplikasi Cek Bansos. Selain itu, BPS juga akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 mulai 1 Mei hingga 31 Agustus.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap sinkronisasi data ini dapat segera terwujud, sehingga program pembangunan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat.







Discussion about this post