MASAKINI.CO – Penertiban bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Kamis (16/4/2026). Meski sudah tiga kali ditegur, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih nekat berjualan di badan dan bahu jalan.
Sehari sebelumnya, penertiban serupa juga telah dilakukan di lokasi yang sama. Namun, petugas masih menemukan lapak-lapak yang belum dibongkar secara mandiri, terutama di sepanjang jalur dari depan lapas hingga mendekati pintu Tol Kajhu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, menyebut kondisi tersebut mengganggu ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas.
“Lapak masih berdiri di badan jalan meski sudah diberikan teguran berulang. Ini jelas mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas jual beli masih berlangsung cukup ramai. Meski situasi tetap kondusif, beberapa pedagang sempat menyampaikan keberatan dan meminta penundaan pembongkaran.
Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan menjelaskan dasar hukum penertiban serta memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengosongkan barang dagangan sebelum pembongkaran dilakukan.
Penertiban menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari lapak penjual gorengan, ikan, sayur-mayur hingga konter pulsa. Sebagian pedagang memilih kooperatif dengan membongkar lapak secara mandiri.
Namun, ada juga pedagang yang meminta tambahan waktu. Terhadap permintaan tersebut, petugas memberikan toleransi satu hari dengan syarat menandatangani surat pernyataan untuk membongkar sendiri.
Suhaimi menegaskan, penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan qanun tentang ketertiban umum. Selama proses berlangsung, pengamanan juga dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban dan keselamatan publik.







Discussion about this post