MASAKINI.CO – Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, meminta BPJS Kesehatan dan rumah sakit menunda penerapan sistem desil hingga Juli 2026. Permintaan ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa berobat tanpa hambatan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat bersama SKPK, BPJS Kesehatan, dan BPS di ruang Oproom Setdakab, Jumat (17/4/2026).
“Untuk sementara, jangan diberlakukan dulu desilnya. Yang penting masyarakat bisa tetap berobat,” kata Ismail.
Ia menjelaskan, banyak warga mengeluh karena tidak bisa mengakses layanan kesehatan akibat perubahan status desil. Kondisi ini semakin berat karena sebagian masyarakat baru saja terdampak banjir dan kehilangan penghasilan.
Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menyatakan siap mencari solusi agar pelayanan tetap berjalan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, mengatakan perlu langkah sementara agar masyarakat tetap mendapatkan layanan, terutama bagi yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, Kepala BPS Aceh Utara, Armelia Amri, menilai masalah utama terletak pada data yang belum akurat. Ia meminta pemerintah desa mengaktifkan sistem SIKS-NG agar warga bisa memperbaiki data mereka.
Saat ini pemerintah sedang melakukan validasi ulang data agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan status masyarakat.
Pemkab Aceh Utara menegaskan, penundaan ini dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan, sambil menunggu perbaikan data agar program bantuan kesehatan bisa tepat sasaran.







Discussion about this post