MASAKINI.CO – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) meminta pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Permintaan ini muncul dalam Rapat Kerja Komwil I APEKSI 2026 di Banda Aceh, menyusul semakin beratnya beban anggaran yang ditanggung pemerintah daerah, Senin (20/4/2026).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan saat ini belanja pegawai di daerah sudah melewati batas ideal. Di Banda Aceh sendiri, porsinya bahkan telah melampaui 30 persen dari total anggaran.
“Kalau terus seperti ini, fiskal daerah tidak sehat. Anggaran kita akan habis untuk belanja pegawai, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik juga harus tetap berjalan,” ujarnya.
Menurut Illiza, jika gaji PPPK tetap dibebankan ke daerah, maka ruang gerak pemerintah kota akan semakin sempit. Kondisi ini berisiko menghambat program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, APEKSI mendorong agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK tanpa mengurangi dana transfer ke daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan.
“Kalau gaji PPPK bisa ditanggung pusat, maka keuangan daerah bisa lebih stabil. Kita bisa fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Illiza.
Usulan ini akan dibawa sebagai rekomendasi resmi APEKSI ke pemerintah pusat dan kementerian terkait. Pemerintah kota berharap kebijakan tersebut segera direalisasikan agar tekanan anggaran di daerah tidak semakin berat.










Discussion about this post