MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Jalan Rama Setia, Gampong Lampaseh, Kecamatan Kuta Raja.
Penertiban dilakukan menyusul semakin padatnya aktivitas masyarakat di kawasan tersebut, yang turut diiringi dengan bertambahnya lapak pedagang yang memanfaatkan sebagian badan jalan untuk berjualan. Kondisi itu dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi ruang gerak pengguna jalan.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pengawasan dan penertiban dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan fungsi jalan tetap dapat digunakan oleh masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menata kembali kawasan jalan agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Rizal, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, keberadaan lapak yang menggunakan badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada sore hari saat aktivitas masyarakat meningkat. Karena itu, petugas terus melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan usaha.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan dan teguran kepada pedagang yang masih memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Para pedagang juga diminta memindahkan lapaknya ke lokasi yang tidak mengganggu akses pengguna jalan.
Rizal menegaskan, penataan PKL merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman.
Ia berharap para pedagang dapat mendukung upaya tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.








Discussion about this post