MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP WH Banda Aceh Tegaskan Tersangka Kasus Live Tik Tok Mesum Diproses Sesuai Aturan

Redaksi by Redaksi
23 April 2026
in News
0
Satpol PP WH Banda Aceh Tegaskan Tersangka Kasus Live Tik Tok Mesum Diproses Sesuai Aturan

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. | Foto : Diskominfotik Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyerahkan pasangan pelanggar syariat Islam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (22/4/2026).

Pasangan ini sebelumnya viral karena nekat berbuat asusila sambil melakukan siaran langsung  live  di platform TikTok.

RelatedPosts

Kapolda Aceh Ungkap Jejak Jaringan Sabu Internasional di Pidie

Banjir Genangi Rumah Warga di Dua Kecamatan Aceh Besar, Ketinggian Air 50 Cm

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu Ilegal di Pidie

Penyerahan tahap II (P-21) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Adapun kedua pelanggar tersebut adalah pria berinisial PR (22) asal Kabupaten Pidie dan seorang wanita berinisial LH (25) asal Pidie Jaya.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa penyampaian ini merupakan komitmen dalam penegakan hukum jinayat di ibu kota Provinsi Aceh.

“Benar, hari ini personel kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, ujar Rizal dalam keterangannya.

Rizal menjelaskan, kasus ini bermula saat keduanya diamankan petugas di dalam sebuah mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam pada Bulan Maret. Aksi keduanya terungkap berkat laporan warga yang resah melihat konten siaran langsung mereka yang memuat asusila.

“Pemicunya adalah aksi mereka melakukan live di TikTok sambil melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Hal tersebut memicu kecaman netizen dan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada petugas,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dijerat dengan perkara jarimah Ikhtilath sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang pengakuan berbuat ikhtilat.

“Selanjutnya kasus ini akan melewati tahapan penyusunan dakwaan oleh pihak Kejaksaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses konferensi. Kami memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan bahwa ruang digital bukanlah tempat untuk mempertontonkan tindakan yang bertentangan dengan norma agama.

“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut aktif mengawasi lingkungannya. Jika menemukan indikasi pelanggaran syariat, segera lapor ke Call Center Satpol PP-WH di *081219314001* agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Tags: Kasus asusilaLive TikTokSatpol PP WH
Previous Post

Rumoh Jiwa Malaka Perkuat Layanan Home Care untuk ODGJ Berat

Next Post

Bukan Sekadar Harga, Ini Alasan Pola Makan Sehat Gagal Mendominasi di Indonesia

Related Posts

Polisi dan Satpol PP-WH Periksa Kafe di Banda Aceh, Narkotika Tak Ditemukan

by Redaksi
19 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) memeriksa sejumlah kafe di Kecamatan Kuta Alam dan...

Aceh Besar Siapkan Payung Hukum Pageu Gampong untuk Cegah Ancaman Sosial

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong sebagai payung hukum bagi masyarakat...

Satpol PP-WH Banda Aceh Jangkau Pengemis dan Dua Remaja di Musala SPBU

by Aininadhirah
3 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menjangkau tiga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial...

Next Post
Bukan Sekadar Harga, Ini Alasan Pola Makan Sehat Gagal Mendominasi di Indonesia

Bukan Sekadar Harga, Ini Alasan Pola Makan Sehat Gagal Mendominasi di Indonesia

Gubernur Aceh Soroti Minimnya Anggaran Pemulihan Pascabencana dalam Musrenbang RKPA 2027

Discussion about this post

CERITA

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co