MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP WH Banda Aceh Tegaskan Tersangka Kasus Live Tik Tok Mesum Diproses Sesuai Aturan

Redaksi by Redaksi
23 April 2026
in News
0
Satpol PP WH Banda Aceh Tegaskan Tersangka Kasus Live Tik Tok Mesum Diproses Sesuai Aturan

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. | Foto : Diskominfotik Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyerahkan pasangan pelanggar syariat Islam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (22/4/2026).

Pasangan ini sebelumnya viral karena nekat berbuat asusila sambil melakukan siaran langsung  live  di platform TikTok.

RelatedPosts

Gempa M 4,2 Guncang Bener Meriah, Masjid Al Muttaqin Alami Kerusakan

Penertiban Syariat di Banda Aceh Tanpa Tebang Pilih

BMKG Catat 16 Titik Panas di Aceh

Penyerahan tahap II (P-21) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Adapun kedua pelanggar tersebut adalah pria berinisial PR (22) asal Kabupaten Pidie dan seorang wanita berinisial LH (25) asal Pidie Jaya.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa penyampaian ini merupakan komitmen dalam penegakan hukum jinayat di ibu kota Provinsi Aceh.

“Benar, hari ini personel kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, ujar Rizal dalam keterangannya.

Rizal menjelaskan, kasus ini bermula saat keduanya diamankan petugas di dalam sebuah mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam pada Bulan Maret. Aksi keduanya terungkap berkat laporan warga yang resah melihat konten siaran langsung mereka yang memuat asusila.

“Pemicunya adalah aksi mereka melakukan live di TikTok sambil melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Hal tersebut memicu kecaman netizen dan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada petugas,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dijerat dengan perkara jarimah Ikhtilath sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang pengakuan berbuat ikhtilat.

“Selanjutnya kasus ini akan melewati tahapan penyusunan dakwaan oleh pihak Kejaksaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses konferensi. Kami memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan bahwa ruang digital bukanlah tempat untuk mempertontonkan tindakan yang bertentangan dengan norma agama.

“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut aktif mengawasi lingkungannya. Jika menemukan indikasi pelanggaran syariat, segera lapor ke Call Center Satpol PP-WH di *081219314001* agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Tags: Kasus asusilaLive TikTokSatpol PP WH
Previous Post

Rumoh Jiwa Malaka Perkuat Layanan Home Care untuk ODGJ Berat

Next Post

Bukan Sekadar Harga, Ini Alasan Pola Makan Sehat Gagal Mendominasi di Indonesia

Related Posts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Aksi nekat seorang pria asal Meulaboh yang diduga menyelundupkan kekasihnya asal Takengon ke Rusunawa Keudah, Banda Aceh, berujung...

Satpol PP-WH Banda Aceh Jaring 26 Orang dalam Operasi Penegakan Syariat Islam

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menjaring 26 orang dalam Operasi Pengawasan...

Satpol PP Banda Aceh Utamakan Teguran Sebelum Tertibkan PKL yang Langgar Aturan

by Aininadhirah
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi...

Next Post
Bukan Sekadar Harga, Ini Alasan Pola Makan Sehat Gagal Mendominasi di Indonesia

Bukan Sekadar Harga, Ini Alasan Pola Makan Sehat Gagal Mendominasi di Indonesia

Gubernur Aceh Soroti Minimnya Anggaran Pemulihan Pascabencana dalam Musrenbang RKPA 2027

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co