MASAKINI.CO – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyalurkan infak sebesar Rp10 juta kepada Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang amanah, transparan, serta tepat sasaran.
Penyerahan infak dilakukan pengurus YARA, Adelia Ananda, di Counter Penerimaan Zakat dan Infak Aula Utama Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut disaksikan Ketua YARA Aceh Safaruddin dan Ketua Badan Baitul Mal Aceh Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf.
Ketua YARA Aceh, Safaruddin, mengatakan penyaluran infak melalui BMA merupakan bentuk kepercayaan terhadap lembaga pengelola dana umat tersebut sekaligus upaya mendorong kesadaran berbagai pihak untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi.
“Ini merupakan bentuk kepercayaan kami kepada Baitul Mal Aceh dalam mengelola dana umat secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Safaruddin.
Menurutnya, pengelolaan ZIS melalui lembaga resmi penting dilakukan agar dana yang dihimpun dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program pemberdayaan dan pelayanan sosial.
Safaruddin juga mengingatkan bahwa kewajiban zakat bagi badan usaha di Aceh telah memiliki dasar hukum melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.
Ia menyebut, Pasal 102 dalam qanun tersebut mengatur setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.
“Perusahaan yang beroperasi di Aceh, baik BUMN, BUMD maupun swasta, wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Aceh terkait penyaluran zakat,” ujarnya.
Hal serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki menunaikan zakat melalui Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Safaruddin berharap langkah YARA dapat menjadi contoh bagi lembaga pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat Aceh untuk memperkuat peran Baitul Mal Aceh dalam mengelola dana ZIS.
“Zakat dan infak yang disalurkan melalui Baitul Mal Aceh insyaallah akan dikelola secara amanah dan diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf, mengapresiasi kepercayaan YARA yang menyalurkan infaknya melalui BMA.
Ia mengatakan Baitul Mal Aceh terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah sesuai prinsip syariat Islam.
“Dana yang dihimpun akan dikelola secara profesional dan disalurkan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi serta bantuan sosial kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf),” ujarnya.
Menurut Yunus, dukungan dari berbagai lembaga seperti YARA menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
Penyaluran infak tersebut diharapkan menjadi langkah bersama dalam membangun tata kelola ZIS yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.










Discussion about this post