MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

YARA Salurkan Infak Rp10 Juta ke Baitul Mal Aceh

Redaksi by Redaksi
7 Agustus 2026
in News
0

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyalurkan infak sebesar Rp10 juta kepada Baitul Mal Aceh (BMA) | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyalurkan infak sebesar Rp10 juta kepada Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang amanah, transparan, serta tepat sasaran.

Penyerahan infak dilakukan pengurus YARA, Adelia Ananda, di Counter Penerimaan Zakat dan Infak Aula Utama Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut disaksikan Ketua YARA Aceh Safaruddin dan Ketua Badan Baitul Mal Aceh Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf.

RelatedPosts

Balai Pengajian di Dayah Bustanus Salamah Aceh Besar Roboh Akibat Angin Kencang

Aceh Besar Siaga Darurat Kekeringan, Air Bersih dan Irigasi Mulai Disalurkan

Harga Emas Naik Lagi

Ketua YARA Aceh, Safaruddin, mengatakan penyaluran infak melalui BMA merupakan bentuk kepercayaan terhadap lembaga pengelola dana umat tersebut sekaligus upaya mendorong kesadaran berbagai pihak untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi.

“Ini merupakan bentuk kepercayaan kami kepada Baitul Mal Aceh dalam mengelola dana umat secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Safaruddin.

Menurutnya, pengelolaan ZIS melalui lembaga resmi penting dilakukan agar dana yang dihimpun dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program pemberdayaan dan pelayanan sosial.

Safaruddin juga mengingatkan bahwa kewajiban zakat bagi badan usaha di Aceh telah memiliki dasar hukum melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Ia menyebut, Pasal 102 dalam qanun tersebut mengatur setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.

“Perusahaan yang beroperasi di Aceh, baik BUMN, BUMD maupun swasta, wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Aceh terkait penyaluran zakat,” ujarnya.

Hal serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki menunaikan zakat melalui Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Safaruddin berharap langkah YARA dapat menjadi contoh bagi lembaga pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat Aceh untuk memperkuat peran Baitul Mal Aceh dalam mengelola dana ZIS.

“Zakat dan infak yang disalurkan melalui Baitul Mal Aceh insyaallah akan dikelola secara amanah dan diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf, mengapresiasi kepercayaan YARA yang menyalurkan infaknya melalui BMA.

Ia mengatakan Baitul Mal Aceh terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah sesuai prinsip syariat Islam.

“Dana yang dihimpun akan dikelola secara profesional dan disalurkan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi serta bantuan sosial kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf),” ujarnya.

Menurut Yunus, dukungan dari berbagai lembaga seperti YARA menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.

Penyaluran infak tersebut diharapkan menjadi langkah bersama dalam membangun tata kelola ZIS yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Tags: Baitul Mal AcehYARAYARA Salurkan Bantuan ke Baitul Mal
Previous Post

Kekeringan Turunkan Debit Krueng Aceh, Lumpur Sempat Ganggu Suplai Air Bersih Tirta Mountala

Next Post

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

Related Posts

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Perkuat Transparansi untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

by Ahmad Mufti
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menegaskan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf oleh Baitul Mal harus...

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

by Riska Zulfira
23 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Baitul Mal Aceh sepanjang tahun anggaran 2025 telah menyalurkan dana zakat dan infak sebesar Rp107,296 miliar kepada 40.132...

Mualem Lantik Pengurus Baitul Mal Aceh, Tegaskan Penyaluran Zakat Harus Lebih Tepat Sasaran

by Riska Zulfira
18 November 2025
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan zakat di Aceh, seiring pelantikan Ketua dan Anggota Badan Baitul...

Next Post

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

Harga Emas Naik Lagi

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co