MASAKINI.CO – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), yang diduga terlibat dalam pencurian perhiasan emas milik seorang warga di kawasan Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
NH, warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, diamankan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menyebut NH sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan korban, Nuraida (50), seorang PNS, pada 24 Agustus 2026.
“Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban sebanyak 13 mayam emas murni,” kata Dizha.
Dari tangan NH, polisi mengamankan 11 mayam emas yang terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Selain emas, polisi menyita sejumlah barang yang diduga dibeli atau diperoleh menggunakan uang hasil penjualan emas korban. Barang tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BL 4536 LBL, dua telepon seluler merek Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas Sharp.
Dizha menjelaskan kasus tersebut diketahui korban pada 4 Juni 2026. Saat itu, korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpan di kamar telah hilang. Korban bersama suaminya kemudian mencari dan memeriksa kembali sejumlah tempat penyimpanan, tetapi sebagian perhiasan tidak ditemukan.
Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika menemukan salah satu gelang yang berbeda ukuran dari perhiasan yang biasa digunakannya. Setelah diperiksa kembali, sejumlah cincin juga diketahui telah hilang.
Berdasarkan pengecekan dengan surat kepemilikan, korban memperkirakan total emas yang hilang mencapai 19,5 mayam. Kerugian ditaksir sekitar Rp119 juta, berdasarkan harga emas pada 24 Agustus 2026.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan informasi bahwa emas yang diduga dicuri telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas. Sebanyak 10 mayam disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika.
Saat ini, NH bersama barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penanganan perkara tersebut.








Discussion about this post