MASAKINI.CO — BPJS Kesehatan mendorong penerapan konsep Value-Based Health Care (VBHC) dalam pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan sekaligus menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan, Afrizayanti, menyampaikan hal tersebut dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (P2B2 PABI) XXIII Tahun 2026 di Banda Aceh, Sabtu (12/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Afrizayanti juga melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoA) antara BPJS Kesehatan dan PABI.
Dalam paparannya bertajuk “Kebijakan JKN dalam Pelayanan Bedah: Efisiensi Pembiayaan Berbasis Mutu dan Tantangan Implementasi KRIS”, Afrizayanti menjelaskan arah kebijakan BPJS Kesehatan dalam mendorong pelayanan kesehatan yang lebih berorientasi pada hasil klinis pasien.
Menurutnya, pendekatan Value-Based Health Care menggeser perhatian dari sekadar jumlah tindakan medis yang dilakukan menuju hasil pelayanan yang diterima pasien setelah menjalani perawatan.
“BPJS Kesehatan kini tengah mengarahkan fokus secara masif untuk mendorong implementasi perawatan berbasis nilai atau Value-Based Health Care (VBHC), khususnya dalam sektor pelayanan bedah,” ujar Afrizayanti.
Ia mengatakan, dalam pelayanan bedah, ukuran keberhasilan tidak hanya dilihat dari banyaknya tindakan operasi yang dilakukan. Hasil klinis dan kondisi pasien setelah menjalani operasi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penerapan pendekatan tersebut.
“Tidak bisa lagi hanya fokus pada berapa banyak tindakan bedah yang dilakukan, melainkan bagaimana kualitas hasil klinis yang diterima oleh pasien pascaoperasi,” katanya.
Menurut Afrizayanti, kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi pembiayaan semakin penting seiring meningkatnya biaya pelayanan kesehatan. Ia menyebut total pembiayaan pelayanan kesehatan nasional dalam Program JKN pada 2025 mencapai Rp191,3 triliun, meningkat dibandingkan 2019 yang tercatat sebesar Rp108,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, pembiayaan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mencapai 87,1 persen atau sekitar Rp166,6 triliun. Sementara itu, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menyerap sekitar 12,9 persen atau Rp24,7 triliun.
“Ketimpangan struktur biaya ini memperkuat komitmen BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan kembali peran FKTP sebagai gatekeeper melalui penguatan program promotif dan preventif perorangan demi menekan laju rujukan yang tidak diperlukan,” kata Afrizayanti.
Ia menambahkan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan JKN membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi. Menurutnya, sinergi dengan organisasi profesi dapat menjadi bagian dari pengembangan kebijakan pelayanan kesehatan berbasis mutu.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPJS Kesehatan memiliki posisi sebagai penyeimbang dalam penyelenggaraan Program JKN. Ia menyebut total belanja kesehatan pada 2025 mencapai sekitar Rp664 triliun, meningkat 17,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Budi, peningkatan belanja kesehatan membutuhkan keseimbangan antara pemberi pelayanan kesehatan dan BPJS Kesehatan sebagai pihak yang membayar pelayanan tersebut. Dengan demikian, fungsi pengawasan dan pengendalian dalam sistem pembiayaan kesehatan tetap dapat berjalan.
“BPJS Kesehatan tidak menentukan PNPK. PNPK ditentukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan kolegium dan selanjutnya menjadi regulasi yang diterapkan secara nasional oleh BPJS Kesehatan,” jelas Budi.
Budi juga mengajak para dokter, khususnya dokter spesialis bedah, untuk membantu memberikan pemahaman kepada pasien mengenai manfaat Program JKN, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta dengan kebutuhan perawatan berbiaya tinggi.
“Dengan iuran JKN yang sangat rendah, sudah dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, terutama bagi penderita penyakit berbiaya tinggi,” ujar Budi.










Discussion about this post