MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh Pedagang 0,5 Persen

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
2 Oktober 2026
in Nasional
0

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat marketplace mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang dalam negeri sejak 1 Oktober 2026. Pemungutan dilakukan melalui transaksi di platform marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Empat marketplace tersebut adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Secara badan usaha, masing-masing merupakan PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Keempatnya ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

RelatedPosts

Dirjen Pas Imipas Mundur Usai Temuan Hunian Mewah dan Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

10 Bangunan “Apartemen” di Lapas Cibinong Dibongkar, Tak Tercatat sebagai BMN

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan hingga Januari 2027

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan pemungutan mulai 1 Oktober 2026 dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dapat dimulai lebih awal pada 1 Oktober 2026.

“Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” kata Bimo dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM. 

Namun, tidak semua pedagang dikenai pemungutan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. 

Sementara itu, bagi pedagang yang memenuhi kriteria pemungutan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan perpajakan. 

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. PMK 37/2025 mengatur perubahan mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

DJP meminta pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan pada akun marketplace telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” kata Bimo. 

Tags: BlibliDJPLazadaMarketplacePajak PedagangPPh 22ShopeeTokopedia
Previous Post

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Sapu Empat Emas di PKM PTKIN Se-Sumatera

Next Post

Harga Emas Perhiasan Bertahan,  Antam Kembali Turun

Related Posts

Menkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru, DJP Diminta Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali membuka program tax amnesty atau pengampunan pajak selama...

Anak 16 Tahun Jadi Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Lewat Marketplace

by Ulfah
14 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang remaja berinisial MDM (16), warga Banda Aceh, ditangkap Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat...

BPOM Temukan Produk Dr. LSW, Suplemen Kesehatan Ilegal dengan Klaim Pemutih Kulit

BPOM Temukan Produk Dr. LSW, Suplemen Kesehatan Ilegal dengan Klaim Pemutih Kulit

by Redaksi
22 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran suplemen kesehatan ilegal dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr....

Next Post

Harga Emas Perhiasan Bertahan,  Antam Kembali Turun

Daerah Rawan Banjir di Aceh Diusulkan Dapat Alat Berat Sistem Pinjam Pakai

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co