MASAKINI.CO – Empat marketplace mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang dalam negeri sejak 1 Oktober 2026. Pemungutan dilakukan melalui transaksi di platform marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Empat marketplace tersebut adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Secara badan usaha, masing-masing merupakan PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Keempatnya ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan pemungutan mulai 1 Oktober 2026 dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.
Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dapat dimulai lebih awal pada 1 Oktober 2026.
“Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” kata Bimo dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Namun, tidak semua pedagang dikenai pemungutan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Sementara itu, bagi pedagang yang memenuhi kriteria pemungutan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan perpajakan.
DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. PMK 37/2025 mengatur perubahan mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
DJP meminta pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan pada akun marketplace telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” kata Bimo.










Discussion about this post