MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Utang Piutang Motif Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie

Zian Mustaqin by Zian Mustaqin
30 Mei 2022
in News
0
Utang Piutang Motif Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie

Konferensi pers pembunuhan tukang rujak di Pidie. (foto: masakini.co/Zian)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kasus pembunuhan Saidinur (50), penjual rujak di ruas jalan Banda Aceh-Medan beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Tim Kepolisian Resor Pidie menangkap tersangka inisial MD (40), warga Jambo Aye, Aceh Utara. Motif pembunuhan karena masalah utang piutang jual beli kelapa muda pada bulan Ramadan 2022 lalu.

Kapolres Pidie AKBP Padli, dalam jumpa pers menerangkan, tersangka mulanya mengunjungi korban untuk menagih utang kelapa muda, yang dinilai sudah berlarut-larut sejak bulan puasa.

RelatedPosts

OJK Aceh Perkuat Kompetensi Frontliner untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Pemerintah Gelontorkan Rp58,9 T untuk Pulihkan Aceh Pascabencana hingga 2028

Harga Emas Antam Turun, Emas Perhiasan Ikut Tertekan

“Motifnya utang kelapa muda senilai Rp800.000, antara korban dan tersangka,” kata AKBP Padli, Senin (30/5/2022).

Karena tidak ada titik temu, tutur Padli, tersangka mengambil kelapa muda yang ada di warung tersebut pada dini hari. Sebelumnya, tersangka sempat membangunkan korban yang tengah tidur namun tidak ada jawaban.

Tersangka kemudian berinisiatif mengambil kelapa muda yang ada di warung untuk dinaikkan ke atas mobil pikap.

“Saat itu, korban terbangun dan terjadi cekcok hingga perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Padli.

Usai membunuh korban, tersangka mencoba melarikan diri ke arah Medan dengan menumpang mobil rombongan pengantin. Kemudian, dia diciduk pihak kepolisian di Matang Glumpang Dua.

Menurut Padli, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags: Kelapa MudaPembunuhanPenjual RujakPidieRamadan
Previous Post

Bus Simpati Star Kecelakaan di Aceh Timur, Sopir Melarikan Diri

Next Post

Jusuf Kalla Beberkan Hasil Audit Terkait ‘Jual Beli Darah’ PMI Banda Aceh

Related Posts

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA)...

RSUD Sigli Disiapkan Jadi Rumah Sakit Pendidikan Kedokteran UIN AR-Raniry

by Ahmad Mufti
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembukaan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

by Redaksi
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh meninjau langsung hasil pembangunan jalan program Inpres Jalan Daerah (IJD) di...

Next Post
Kisruh PMI Banda Aceh Kirim Darah ke Tangerang, Polisi Telah Periksa 6 Orang

Jusuf Kalla Beberkan Hasil Audit Terkait 'Jual Beli Darah' PMI Banda Aceh

Seleksi Agam Inong Pidie 2022 Diharap Lahirkan Ambasador Wisata Berkualitas

Seleksi Agam Inong Pidie 2022 Diharap Lahirkan Ambasador Wisata Berkualitas

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co