MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Banda Aceh Bentuk Tim Khusus

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
21 Januari 2022
in Daerah
0
Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Banda Aceh Bentuk Tim Khusus

Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh mengamankan hewan ternak warga yang berkeliaran di jalan raya. (foto: Diskominfo Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli rutin di kawasan perkotaan untuk mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di Kota Banda Aceh.

“Kemarin tim khusus kita telah mengamankan dua ekor sapi di jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang, Kecamatan Banda Raya. Keberadaan sapi tersebut telah meresahkan warga dan juga melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Banda Aceh,” kata Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Ardiansyah, Jumat (21/1/2022).

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

Pemerintah Percepat Huntap Korban Banjir-Longsor, Aceh Ikuti Rakornas Pemulihan Pascabencana

PTS Aceh Hadapi Tantangan Kualitas Dosen, Pemerintah Dorong Penguatan SDM

Dia menyebut, sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan, menerangkan bahwa bagi siapa saja yang memelihara ternak untuk tidak melepas hewan ternak peliharaan dan wajib mengandangkannya dan ada sanksi yang akan dijatuhkan bila tidak mengindahkannya.

“Pemilik hewan ternak tersebut telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat berakibat membahayakan pengguna jalan raya,” jelasnya.

Bagi pelanggar yang membiarkan hewan ternaknya berada di jalan raya dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp 100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi Qanun Nomor 12 tahun 2004. Ditambah menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh Kapolsek, Danramil, dan Camat,” ujar Ardiansyah.

Tags: Banda AcehHewan Ternakjalan rayaSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Andalkan Pelatih Sudirman, Persija Tetap Target Finis Tiga Besar Liga 1

Next Post

Wakil Menteri Agama Kunjungi Aceh, Ini Agendanya

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Mainan Jelly Squishy Diduga Berisi Jarum Suntik

by Aininadhirah
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan sejumlah mainan jelly squishy yang diduga berisi jarum suntik...

Warga Baiturrahman Ciduk Pasangan Non Mahram dalam Sebuah Rumah

by Aininadhirah
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh memproses sepasang sejoli bukan mahram berinisial FF...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Next Post
Wakil Menteri Agama Kunjungi Aceh, Ini Agendanya

Wakil Menteri Agama Kunjungi Aceh, Ini Agendanya

PT Bara Energi Letari di Nagan Raya Komit Optimalkan Karyawan Lokal

PT Bara Energi Letari di Nagan Raya Komit Optimalkan Karyawan Lokal

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co