MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Banda Aceh Bentuk Tim Khusus

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
21 Januari 2022
in Daerah
0
Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Banda Aceh Bentuk Tim Khusus

Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh mengamankan hewan ternak warga yang berkeliaran di jalan raya. (foto: Diskominfo Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli rutin di kawasan perkotaan untuk mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di Kota Banda Aceh.

“Kemarin tim khusus kita telah mengamankan dua ekor sapi di jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang, Kecamatan Banda Raya. Keberadaan sapi tersebut telah meresahkan warga dan juga melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Banda Aceh,” kata Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Ardiansyah, Jumat (21/1/2022).

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

Dia menyebut, sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan, menerangkan bahwa bagi siapa saja yang memelihara ternak untuk tidak melepas hewan ternak peliharaan dan wajib mengandangkannya dan ada sanksi yang akan dijatuhkan bila tidak mengindahkannya.

“Pemilik hewan ternak tersebut telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat berakibat membahayakan pengguna jalan raya,” jelasnya.

Bagi pelanggar yang membiarkan hewan ternaknya berada di jalan raya dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp 100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi Qanun Nomor 12 tahun 2004. Ditambah menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh Kapolsek, Danramil, dan Camat,” ujar Ardiansyah.

Tags: Banda AcehHewan Ternakjalan rayaSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Andalkan Pelatih Sudirman, Persija Tetap Target Finis Tiga Besar Liga 1

Next Post

Wakil Menteri Agama Kunjungi Aceh, Ini Agendanya

Related Posts

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

by Redaksi
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Personel Satpol PP WH Banda Aceh melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik. Langkah ini diambil guna memastikan jalannya Seruan...

Empat Terduga Pelaku LGBT di Banda Aceh Diamankan Satpol PP WH

Empat Terduga Pelaku LGBT di Banda Aceh Diamankan Satpol PP WH

by Redaksi
18 Februari 2026
0

MASAKINI.CO — Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan 7 pria diduga melanggar syariat Islam dan terindikasi waria, Rabu (18/2/2026), sekitar...

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

by Redaksi
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah melakukan survei lokasi pasar murah daging meugang di sejumlah titik pada...

Next Post
Wakil Menteri Agama Kunjungi Aceh, Ini Agendanya

Wakil Menteri Agama Kunjungi Aceh, Ini Agendanya

PT Bara Energi Letari di Nagan Raya Komit Optimalkan Karyawan Lokal

PT Bara Energi Letari di Nagan Raya Komit Optimalkan Karyawan Lokal

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co