MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Banda Aceh Bentuk Tim Khusus

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
21 Januari 2022
in Daerah
0
Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Banda Aceh Bentuk Tim Khusus

Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh mengamankan hewan ternak warga yang berkeliaran di jalan raya. (foto: Diskominfo Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli rutin di kawasan perkotaan untuk mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di Kota Banda Aceh.

“Kemarin tim khusus kita telah mengamankan dua ekor sapi di jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang, Kecamatan Banda Raya. Keberadaan sapi tersebut telah meresahkan warga dan juga melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Banda Aceh,” kata Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Ardiansyah, Jumat (21/1/2022).

RelatedPosts

Banda Aceh Susun Kurikulum Diniyah, Fokus Bentuk Karakter dan Nilai Keislaman Anak

Sekda Aceh Tekankan Sinergi TPID-TP2DD untuk Kendalikan Inflasi dan Percepat Digitalisasi Daerah

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

Dia menyebut, sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan, menerangkan bahwa bagi siapa saja yang memelihara ternak untuk tidak melepas hewan ternak peliharaan dan wajib mengandangkannya dan ada sanksi yang akan dijatuhkan bila tidak mengindahkannya.

“Pemilik hewan ternak tersebut telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat berakibat membahayakan pengguna jalan raya,” jelasnya.

Bagi pelanggar yang membiarkan hewan ternaknya berada di jalan raya dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp 100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi Qanun Nomor 12 tahun 2004. Ditambah menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh Kapolsek, Danramil, dan Camat,” ujar Ardiansyah.

Tags: Banda AcehHewan Ternakjalan rayaSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Andalkan Pelatih Sudirman, Persija Tetap Target Finis Tiga Besar Liga 1

Next Post

Wakil Menteri Agama Kunjungi Aceh, Ini Agendanya

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pelanggaran Syariat di Media Sosial Tetap Diproses Hukum

by Aininadhirah
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan melalui...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Next Post
Wakil Menteri Agama Kunjungi Aceh, Ini Agendanya

Wakil Menteri Agama Kunjungi Aceh, Ini Agendanya

PT Bara Energi Letari di Nagan Raya Komit Optimalkan Karyawan Lokal

PT Bara Energi Letari di Nagan Raya Komit Optimalkan Karyawan Lokal

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co