MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Langgar Aturan Syariat Islam, Kafe di Banda Aceh Disegel

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
11 September 2021
in Daerah
0
Langgar Aturan Syariat Islam, Kafe di Banda Aceh Disegel

Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh menyegel kafe yang melanggar aturan syariat Islam. (foto: dok Satpol PP-WH Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong dan Wilayatul Hisbah Praja (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menyegel kafe di kawasan kuliner Kuala Cangkoi Ulee Lheue, Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (10/9/2021) kemarin.

Penutupan kafe tersebut karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

RelatedPosts

Wagub Aceh Temui Mensos di Jakarta, Ajukan Tambahan PBI JK hingga Percepatan Penanganan Bencana

DPRA Serahkan 24 Catatan Evaluasi Kinerja Pemerintah Aceh dalam Paripurna LKPJ 2025

Viral Tinggal di Bawah Jembatan Pango, Keluarga Terlantar Dipindahkan ke Rumah Singgah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh Ardiansyah, mengatakan penyegelan ini dilakukan atas dasar pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemilik kafe, dan ini telah berulang-ulang kejadiannya.

“Yang pertama kita telah mendapati pelanggaran terkait minuman keras dan pelanggaran PPKM pada bulan Agustus 2021 lalu, dan selanjutnya tim Rimueng Polresta kembali menemukan pelanggan yang sama seminggu setelahnya,” katanya.

Setelah dilakukan penyegelan ini, Ardiansyah juga mengatakan akan menunggu keputusan hukum selanjutnya, mengingat tempat usaha ini belum memiliki izin, dan telah melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi yang turut dalam proses penyegelan ini menyatakan dukungannya terkait upaya pemberantasan maksiat di wilayah Kota Banda Aceh

“DPRK Banda Aceh siap mendukung upaya pemerintah Kota Banda Aceh dalam upaya pemberantasan maksiat di wilayah Kota Banda Aceh,” katanya.

“Hari ini, kita di sini atas laporan masyarakat dan temuan dari Satpol PP-WH Banda Aceh, dan langsung kita sikapi dengan penyegelan,” tambahnya.

Kasatpol PP-WH kembali menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin dalam menegakkan syariat Islam di Banda Aceh.

“Pak Wali tidak mentolerir adanya praktek-praktek yang melanggar pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Sekecil apa pun pelanggarannya tetap kita tindak lanjuti,” tutupnya.

Tags: Banda AcehKafe DisegelSyariat IslamUlee Lheue
Previous Post

Gajah Liar Sumatera Rusak Kebun Warga Tangse

Next Post

Empat Rumah Warga Hangus Terbakar di Pidie 

Related Posts

Ini Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat dalam Pelanggaran Syariat 

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama...

Rumah Kos di Darussalam Banda Aceh Dilalap Api, Penghuni Berhamburan Selamatkan Diri

by Riska Zulfira
17 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satu unit rumah kos di kawasan Lorong Panjoe, Gampong Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, terbakar Sabtu...

Satpol PP Banda Aceh Intensifkan Penertiban, Sejumlah Kawasan Kini Steril dari PKL

by Riska Zulfira
16 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh terus menggencarkan penertiban pedagang kaki...

Next Post
Empat Rumah Warga Hangus Terbakar di Pidie 

Empat Rumah Warga Hangus Terbakar di Pidie 

Paulo Henrique Persembahkan Kemenangan Perdana Persiraja di Liga 1

Paulo Henrique Persembahkan Kemenangan Perdana Persiraja di Liga 1

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co