MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Nagan Raya Berlakukan Aturan Jam Malam Bagi Remaja

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Desember 2022
in Daerah
0

Ilustrasi: remaja terlihat gembira pakai penutup wajah atau burqa. (sumber foto: Istagram)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, membuat aturan pemberlakuan jam malam untuk anak-anak dan remaja di wilayah tersebut. Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Jajaki Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Energi

Bukan Sekadar Data, Profil Pembangunan Aceh Besar Diminta Gambarkan Kondisi Daerah

Illiza: Jejaring Internasional Buka Akses Kerja Sama bagi Pemerintah Daerah

Fitriany mengklaim, pihaknya mengeluarkan SE itu untuk upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak dapat hidup dan berkembang, serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

“Kemudian untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) kemarin.

Dia menyebut aturan itu mulai berlaku untuk seluruh masyarakat di Nagan Raya sejak Rabu 7 Desember 2022.

Dalam SE terdapat tujuh poin yang dibuat Pemerintah Nagan Raya terkait aturan jam malam itu. Pertama, membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari di luar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku.

Poin kedua, memantau anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar di malam hari. Ketiga, pengawasan dilaksanakan secara sinergi antar pemerintah, masyarakat dan keluarga. Sementara yang keempat, jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB.

Kemudian, poin kelima, diharapkan selama pembatasan jam malam tidak dibenarkan keluar rumah/tempat tinggal, kecuali ada kegiatan atau urusan yang sifatnya penting seperti belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua/wali dari anak dan harus membawa Kartu Identitas Anak.

Poin keenam, disebutkan bagi anak yang tidak mematuhi pembatasan jam malam dan dijumpai di tempat-tempat umum, maka masuk ke dalam kategori pelanggaran.

Sementara poin ketujuh, ditegaskan sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar dengan diberikan pembinaan berupa teguran secara lisan dan/atau tertulis, dan apabila terulang kembali diberi sanksi berupa kerja bakti/bakti sosial yang sifatnya mendidik.

Tags: Jam MalamNagan RayaRemaja
Previous Post

Polsek Linge Dinobatkan Oleh Kompolnas Polsek terbaik di Indonesia

Next Post

Aceh Documentary Terima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2022

Related Posts

Polda Aceh Periksa Forensik TKP Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur...

Diabetes Mulai Menyerang Usia Muda, Kebiasaan Minum Soft Drink Perlu Diwaspadai

by Riska Zulfira
12 September 2026
0

MASAKINI.CO – Diabetes mulai ditemukan pada kelompok usia produktif hingga remaja di tengah perubahan pola hidup masyarakat. Kebiasaan mengonsumsi minuman...

Delapan Bulan Pascabencana, Tambang dan Perambahan Hutan Masih Terjadi di Nagan Raya

by Riska Zulfira
27 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Delapan bulan setelah bencana hidrometeorologi melanda sejumlah wilayah Aceh, Yayasan APEL Green Aceh menyoroti masih berlangsungnya aktivitas yang...

Next Post
Aceh Documentary Terima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2022

Aceh Documentary Terima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2022

Dosen Unimal Sebut Aceh Kerap Dilabel Daerah Rawan Kala Pemilu

Dosen Unimal Sebut Aceh Kerap Dilabel Daerah Rawan Kala Pemilu

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co