MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Nagan Raya Berlakukan Aturan Jam Malam Bagi Remaja

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Desember 2022
in Daerah
0

Ilustrasi: remaja terlihat gembira pakai penutup wajah atau burqa. (sumber foto: Istagram)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, membuat aturan pemberlakuan jam malam untuk anak-anak dan remaja di wilayah tersebut. Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas.

RelatedPosts

Mualem Temui Kemenkeu, Pemerintah Aceh Minta Tambahan Anggaran

Banda Aceh Tertinggi di Aceh, Kepemilikan KTP Elektronik Tembus 99,37 Persen

Jalan Kajhu Dinilai Kian Padat, Bupati Aceh Besar Usul Pelebaran Ruas

Fitriany mengklaim, pihaknya mengeluarkan SE itu untuk upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak dapat hidup dan berkembang, serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

“Kemudian untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) kemarin.

Dia menyebut aturan itu mulai berlaku untuk seluruh masyarakat di Nagan Raya sejak Rabu 7 Desember 2022.

Dalam SE terdapat tujuh poin yang dibuat Pemerintah Nagan Raya terkait aturan jam malam itu. Pertama, membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari di luar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku.

Poin kedua, memantau anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar di malam hari. Ketiga, pengawasan dilaksanakan secara sinergi antar pemerintah, masyarakat dan keluarga. Sementara yang keempat, jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB.

Kemudian, poin kelima, diharapkan selama pembatasan jam malam tidak dibenarkan keluar rumah/tempat tinggal, kecuali ada kegiatan atau urusan yang sifatnya penting seperti belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua/wali dari anak dan harus membawa Kartu Identitas Anak.

Poin keenam, disebutkan bagi anak yang tidak mematuhi pembatasan jam malam dan dijumpai di tempat-tempat umum, maka masuk ke dalam kategori pelanggaran.

Sementara poin ketujuh, ditegaskan sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar dengan diberikan pembinaan berupa teguran secara lisan dan/atau tertulis, dan apabila terulang kembali diberi sanksi berupa kerja bakti/bakti sosial yang sifatnya mendidik.

Tags: Jam MalamNagan RayaRemaja
Previous Post

Polsek Linge Dinobatkan Oleh Kompolnas Polsek terbaik di Indonesia

Next Post

Aceh Documentary Terima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2022

Related Posts

“Nongkrong” Hingga Larut Malam, 12 Wanita Diamankan Satpol PP WH

by Riska Zulfira
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 12 wanita diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam razia penegakan...

Pembangunan Sekolah Rakyat di Suka Makmue Dimulai

by Ulfah
13 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sekolah Rakyat di Suka Makmue, Senin (12/1/2026). Kegiatan...

Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

by Ulfah
28 November 2025
0

MASAKINI.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Afzalul Zikri menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang terdampak...

Next Post
Aceh Documentary Terima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2022

Aceh Documentary Terima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2022

Dosen Unimal Sebut Aceh Kerap Dilabel Daerah Rawan Kala Pemilu

Dosen Unimal Sebut Aceh Kerap Dilabel Daerah Rawan Kala Pemilu

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co