MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Covid-19 Melonjak, DPR Kembali Work From Home

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
4 Februari 2022
in Headline
0
Covid-19 Melonjak, DPR Kembali Work From Home

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. (foto: mpr.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan DPR RI kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan. Hal ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron.

“Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Puan Marani, Kamis (3/2/2022) kemarin.

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

Keputusan tersebut diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Puan menyebut, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” sebutnya.

Puan maharani menjelaskan, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” jelasnya.

Dia melanjutkan, baik peserta rapat kerja maupun rapat dengar pendapat (RDP) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming.

Aturan pembatasan di kompleks DPR berlaku mulai tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. “Menyesuaikan situasi pandemi,” pungkas Puan Maharani. [adv]

Tags: Covid-19 Varian OmicronDPR RIKetua DPR RI Puan MaharaniWork From Home (WFH)
Previous Post

Mobil Tangki LPG dari Aceh Digancar Penghargaan Oleh Pertamina Sumbagut

Next Post

World Cancer Day, Masyarakat Diharap Peduli Cek Kesehatan untuk Cegah Kanker

Related Posts

Mualem Minta Dukungan Pusat untuk Pemulihan Pascabencana

by Ulfah
30 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh membutuhkan dukungan nyata dari...

Aceh Besar Ajukan Dukungan Dana Pembangunan Museum dan Perpustakaan ke DPR RI

by Riska Zulfira
13 November 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajukan permohonan dukungan anggaran kepada Komisi X DPR RI untuk pembangunan Gedung Museum Meuseuraya...

Wagub Aceh Harap Komisi VI DPR RI Bantu Perkuat Pengelolaan BPKS Sabang

Wagub Aceh Harap Komisi VI DPR RI Bantu Perkuat Pengelolaan BPKS Sabang

by Riska Zulfira
17 September 2025
0

MASAKINI.CO - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, berharap Komisi VI DPR RI dapat membantu Pemerintah Aceh dalam memperkuat pengelolaan Badan Pengusahaan...

Next Post
World Cancer Day, Masyarakat Diharap Peduli Cek Kesehatan untuk Cegah Kanker

World Cancer Day, Masyarakat Diharap Peduli Cek Kesehatan untuk Cegah Kanker

Pelatih Persiraja Dinobatkan sebagai Pelatih Terbaik Liga 1 Pekan ke 22

Pelatih Persiraja Dinobatkan sebagai Pelatih Terbaik Liga 1 Pekan ke 22

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co