MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Sudah 3 Bulan, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung

Ali L by Ali L
23 September 2022
in Nasional
0
Sudah 3 Bulan, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo. (sumber foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kasus Ferdy Sambo sudah memasuki bulan ketiga, namun belum kunjung selesai. Kasus ini belum masuk ke tahap persidangan. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih meneliti berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo bersama empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana itu.

“Perkara FS (Ferdy Sambo) sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (22/9/2022).

RelatedPosts

Pertamina Beri Diskon Setiap Pembelian Pertamax Green 95

Indonesia Hadapi Darurat 50 Juta Ton Sampah, Industri Semen Manfaatkan RDF Tekan Emisi

10 Bandara InJourney Raih 32 Penghargaan Dunia dari ACI

Dalam proses sidang nantinya, korps adhyaksa akan menyiapkan setidaknya 30 Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menangani perkara ini.

“Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, diketahui telah menetapkan lima tersangka, meliputi Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada E alias Richard Eliezer; Brigadir RR alias Ricky Rizal; dan KM alias Kuat Maruf.

Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman hukuman penjara Eliezer lebih ringan yakni 15 tahun penjara.

Tags: Bharada EFerdy SamboJadwal Sidang SamboKapolri SigitKapuspenkumKejaksaan AgungKetut SumedanaKM KuatPasal Pembunuhan Berencana
Previous Post

KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta dari Dugaan Suap di MA

Next Post

Kasus Ijazah, Begini Klarifikasi USK

Related Posts

Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

Kejagung Didesak Transparan Ihwal Pemeriksaan Kepala Kejari Aceh Tengah

by Alfath Asmunda
29 April 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak bersikap transparan terkait dugaan keterlibatan Kepala Kejari Aceh Tengah soal permintaan paket proyek di...

Pembunuh Mahasiswa di Lingke Didakwa Pasal 340 KUHP

Pembunuh Mahasiswa di Lingke Didakwa Pasal 340 KUHP

by Riska Zulfira
13 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Zulfurqan, pelaku pembunuhan Dhiaul Fuadi, mahasiswa yang ditemukan tewas dalam kamar kos di kawasan Lingke, Kecamatan Syiah Kuala,...

Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

by Alfath Asmunda
17 Mei 2023
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate menjadi...

Next Post
Kasus Ijazah, Begini Klarifikasi USK

Kasus Ijazah, Begini Klarifikasi USK

Puji Film Horor Bisikan Jenazah, Vidi Aldiano: Film terbaik 2022

Puji Film Horor Bisikan Jenazah, Vidi Aldiano: Film terbaik 2022

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co