MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pekerja Kontrak Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2021
in Nasional, News
0
Pekerja Kontrak Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tidak akan dimiliki pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak. Itu diketahui dari grand design yang dipaparkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyayangkan kondisi tersebut. Jika pekerja PKWT dikecualikan, kata dia, akan sangat banyak yang tidak mendapat manfaat dari JKP.

RelatedPosts

Sejumlah Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Petani di Aceh Tenggara Diadili atas Perburuan dan Rencana Penjualan Kulit Harimau

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut, Kasus Kuota Haji 2023-2024

Mengingat, dibukanya pasal 59 dan 66 dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan berdampak pada semakin banyaknya pekerja yang di-PKWT-kan. Termasuk mereka yang outsourcing seperti satpam dan cleaning service.

”Kalau PKWT tidak dimasukkan, akan semakin banyak yang tidak berhak mendapat JPK. Makin sengsara karena JKP ada pelatihan,” ujarnya kemarin (19/1).

Padahal, lanjut dia, di UU Ciptaker jelas disebutkan bahwa JKP diberikan untuk menjamin daya beli pekerja setelah diputus hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, bisa terjaga kesejahteraannya setelah tak lagi bekerja.

Menurut dia, selesainya kontrak yang dimiliki pekerja PKWT juga termasuk dalam kategori pemutusan kerja. ”Di UU 13/2003, ada 15 jenis PHK. Salah satunya, PKWT,” ungkapnya.

Karena itu, pemerintah harus meninjau ulang definisi PHK dalam JKP. ”Orang diputus kontraknya kan diputus hubungan kerjanya, nggak kerja lagi,” sambungnya.

Bukan hanya itu, Timboel juga menyoroti para pekerja PKWT yang selama ini sudah diwajibkan membayar iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT). Menurut dia, akan sangat tidak fair ketika mereka sudah ikut gotong royong dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, tapi tidak bisa diikutsertakan dalam JKP.

Selain itu, pekerja PKWT sejatinya menjadi pihak yang paling berhak mendapat pengembangan diri dari pelatihan dalam program JKP. ”Semakin banyak yang terdiskriminasi. Padahal, justru orang-orang di level inilah yang layak mendapat JKP untuk meningkatkan skill-nya,” ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI memang belum menjelaskan secara detail penyebab pekerja PKWT tak masuk dalam JKP. Dia hanya mengatakan bahwa kriteria PHK dalam JKP adalah melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. ”Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total,” katanya.

Selain kriteria PHK, Menaker menjelaskan substansi lain yang terdapat dalam RPP JKP. Yakni, kepesertaan program JKP. Kepesertaan itu berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program. Yaitu, JHT, JKK, JKM, dan jaminan pensiun (JP).

Dalam waktu dekat, dilakukan pembahasan draf RPP JKP bersama tripartit. ”Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP-nya,” katanya.

JAWAPOS

Tags: BPJSJaminan kehilangan pekerjaan (JKP)pekerja kontrakperjanjian kerja waktu tertentu (PKWTPHK
Previous Post

PGRI : Peniadaan Seleksi Guru CPNS Tindakan Diskriminasi

Next Post

Ratusan Hektare Sawah Terendam Banjir, Petani Cirebon Diimbau Ikut Asuransi

Related Posts

Takut Bangkrut, Manchester United Dikabarkan Bakal PHK 650 Karyawan

Takut Bangkrut, Manchester United Dikabarkan Bakal PHK 650 Karyawan

by Ahmad Mufti
30 April 2025
0

MASAKINI.CO - Manchester United sedang menghadapi kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dapat mempengaruhi sekitar 650 karyawan. Menurut laporan...

Dewan Pers: 2024 Awan Kelabu Pers Nasional dan Tantangan AI

Dewan Pers: 2024 Awan Kelabu Pers Nasional dan Tantangan AI

by Redaksi
1 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Dewan Pers mengungkapkan sepanjang tahun 2024 awan kelabu menaungi kehidupan pers nasional. Pasalnya, setelah dua tahun sebelumnya beberapa...

PT BDA di Subulussalam PHK Pekerja, Pj Gubernur Aceh Bakal Selidiki

PT BDA di Subulussalam PHK Pekerja, Pj Gubernur Aceh Bakal Selidiki

by Alfath Asmunda
30 Oktober 2024
0

MASAKINI.CO - Suara dari 81 pekerja PT Bumi Daya Agrotamas (BDA) di Kota Subulussalam yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau...

Next Post
Ratusan Hektare Sawah Terendam Banjir, Petani Cirebon Diimbau Ikut Asuransi

Ratusan Hektare Sawah Terendam Banjir, Petani Cirebon Diimbau Ikut Asuransi

Cristiano Ronaldo Pemain Tersubur di Muka Bumi

Cristiano Ronaldo Pemain Tersubur di Muka Bumi

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co