MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pekerja Kontrak Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2021
in Nasional, News
0
Pekerja Kontrak Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tidak akan dimiliki pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak. Itu diketahui dari grand design yang dipaparkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyayangkan kondisi tersebut. Jika pekerja PKWT dikecualikan, kata dia, akan sangat banyak yang tidak mendapat manfaat dari JKP.

RelatedPosts

Jemaah Haji Aceh Dapat Wakaf dan Living Cost hingga Rp12,7 Juta

Perdagangan Ilegal Picu Penurunan Populasi Satwa Dilindungi

Harga Emas Naik Lagi

Mengingat, dibukanya pasal 59 dan 66 dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan berdampak pada semakin banyaknya pekerja yang di-PKWT-kan. Termasuk mereka yang outsourcing seperti satpam dan cleaning service.

”Kalau PKWT tidak dimasukkan, akan semakin banyak yang tidak berhak mendapat JPK. Makin sengsara karena JKP ada pelatihan,” ujarnya kemarin (19/1).

Padahal, lanjut dia, di UU Ciptaker jelas disebutkan bahwa JKP diberikan untuk menjamin daya beli pekerja setelah diputus hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, bisa terjaga kesejahteraannya setelah tak lagi bekerja.

Menurut dia, selesainya kontrak yang dimiliki pekerja PKWT juga termasuk dalam kategori pemutusan kerja. ”Di UU 13/2003, ada 15 jenis PHK. Salah satunya, PKWT,” ungkapnya.

Karena itu, pemerintah harus meninjau ulang definisi PHK dalam JKP. ”Orang diputus kontraknya kan diputus hubungan kerjanya, nggak kerja lagi,” sambungnya.

Bukan hanya itu, Timboel juga menyoroti para pekerja PKWT yang selama ini sudah diwajibkan membayar iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT). Menurut dia, akan sangat tidak fair ketika mereka sudah ikut gotong royong dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, tapi tidak bisa diikutsertakan dalam JKP.

Selain itu, pekerja PKWT sejatinya menjadi pihak yang paling berhak mendapat pengembangan diri dari pelatihan dalam program JKP. ”Semakin banyak yang terdiskriminasi. Padahal, justru orang-orang di level inilah yang layak mendapat JKP untuk meningkatkan skill-nya,” ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI memang belum menjelaskan secara detail penyebab pekerja PKWT tak masuk dalam JKP. Dia hanya mengatakan bahwa kriteria PHK dalam JKP adalah melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. ”Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total,” katanya.

Selain kriteria PHK, Menaker menjelaskan substansi lain yang terdapat dalam RPP JKP. Yakni, kepesertaan program JKP. Kepesertaan itu berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program. Yaitu, JHT, JKK, JKM, dan jaminan pensiun (JP).

Dalam waktu dekat, dilakukan pembahasan draf RPP JKP bersama tripartit. ”Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP-nya,” katanya.

JAWAPOS

Tags: BPJSJaminan kehilangan pekerjaan (JKP)pekerja kontrakperjanjian kerja waktu tertentu (PKWTPHK
Previous Post

PGRI : Peniadaan Seleksi Guru CPNS Tindakan Diskriminasi

Next Post

Ratusan Hektare Sawah Terendam Banjir, Petani Cirebon Diimbau Ikut Asuransi

Related Posts

Soal Pergub JKA, Pemerintah Minta Waktu: Jalankan Dulu, Baru Dievaluasi

by Riska Zulfira
4 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh meminta publik tidak terburu-buru menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan...

Layanan RSUD Aceh Besar Kembali Normal Pasca Mogok Tenaga Medis

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bergerak cepat memastikan layanan kesehatan di RSUD Aceh Besar kembali normal pasca aksi mogok...

Takut Bangkrut, Manchester United Dikabarkan Bakal PHK 650 Karyawan

Takut Bangkrut, Manchester United Dikabarkan Bakal PHK 650 Karyawan

by Ahmad Mufti
30 April 2025
0

MASAKINI.CO - Manchester United sedang menghadapi kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dapat mempengaruhi sekitar 650 karyawan. Menurut laporan...

Next Post
Ratusan Hektare Sawah Terendam Banjir, Petani Cirebon Diimbau Ikut Asuransi

Ratusan Hektare Sawah Terendam Banjir, Petani Cirebon Diimbau Ikut Asuransi

Cristiano Ronaldo Pemain Tersubur di Muka Bumi

Cristiano Ronaldo Pemain Tersubur di Muka Bumi

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co