BANDA ACEH masakini – Menindaklanjuti Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tentang penertiban hewan dalam wilayah hukum Banda Aceh, Satpol PP dan WH kota Banda Aceh telah menertibkan 11 sapu yang berkeliaran di wilayah Kota Banda Aceh selama bulan Maret 2019. Dari 11 sapi yang telah ditertibkan tersebut, 10 ekor telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara sisanya seekor lagi belum diketahui pemiliknya sampai saat ini.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat, mengatakan seekor sapi yang belum diketahui pemiliknya merupakan lembu yang ditertibkan di seputaran Jl Teuku Umar, Seutui Banda Aceh pada 9 Maret lalu.
“Sudah kita minta menginformasikan ke gampong-gampong sekitar wilayah penertiban agar melapor ke kantor, tapi sampai sekarang belum ada yang datang melapor dan mengaku sebagai pemiliknya,” ungkap Hidayat, Jumat (29/3).
Kata Hidayat, Informasi juga telah disampaikan disampaikan kepada empat Camat, yakni camat Bandaraya, Baiturrahman, Jaya Baru dan Meuraxa agar diteruskan ke perangkat gampong.
“Kita sudah sampaikan juga, apabila sampai akhir Maret ini belum ada pemilik yang mendatangi kantor Satpol PP maka akan dilakukan pelelangan,” tambah Hidayat.
Saat ini, lanjutnya sedang disiapkan SK Tim Pelelangan, dimana di dalam tim tersebut termasuk unsur Kejaksaan dan rumah potong.
“Kalau memang tidak diketahui pemiliknya sampai akhir Maret (31 Maret), nanti akan dilelang. Lokasi lelang direncanakan di rumah potong Banda Aceh di kantor Dinas Pangan, Pertanian, Kelauta dan Perikanan di Gampong Pande,” tutup Hidayat. (rl/m1)