Prof Farid Wajdi Dipanggil Penyidik KPK

Foto: Serambi Indonesia

Bagikan

Prof Farid Wajdi Dipanggil Penyidik KPK

Foto: Serambi Indonesia

BANDA ACEH | MASAKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat pemeriksaan kepada Profesor Farid Wajdi, Mantan Rektor UIN ar-Raniry Banda Aceh, Rabu 12/06. Farid akan diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka kasus korupsi, Muchammad Romahurmuzy.

“Benar, itu panggilan sebagai saksi dari KPK dalam proses Penyidikan yg sedang berjalan utk tsk RMY,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi masakini.co.

Dari surat panggilan pemeriksaan KPK yang diperoleh masakini, Farid diperiksa sebagai saksi, dalam dugaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima hadiah atau janji terkait seleksi pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019 yang dilakukan oleh tersangka Muchammad Romahurmuzy, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.

Dari surat itu diketahui bahwa Farid Wajdi diminta menghadap penyidik KPK pada 18 Juni pekan depan.

Seperti diketahui bahwa Muchammad Romahurmuzy atau Romi disangkakan dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, KPK juga pernah menerangkan bahwa Romi ikut terlibat dalam hal jual beli jabatan rektor pada perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama. Dua kampus Islam yang disebut terlibat dalam kasus itu adalah UIN Malang dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedua rektor dari dua universitas itu telah membantah terlibat dan menyerahkan uang ‘mahar’ kepada Romi untuk mengamankan kursi nomor satu di kampus tersebut. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist