MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Illegal Fishing, KKP Ciduk Kapal Malaysia

Masa Kini by Masa Kini
15 Juni 2019
in Daerah
0

KKP tangkap kapal Malaysia. Foto: KKP

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | MASAKINI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 (satu) Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (15/6).

Penangkapan dilakukan KP Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangiang sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786 dengan alat tangkap trawl, alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia.

RelatedPosts

Wabup Aceh Besar Dorong BKM Jadikan Masjid Nyaman dan Sumber Inspirasi Jemaah

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

“Kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang berkewarganegaraan Myanmar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, Sabtu (15/6).

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Ia menyebutkan kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina. (mur)

Tags: Agus SuhermanIlegal FishingKapal MalaysiaKKPPelabuhan LampulapilihanSelat Malaka
Previous Post

BMKG Ingatkan Ancaman Badai Guntur

Next Post

Persiraja Uji Jajang Maulana Sepekan

Related Posts

KKP Musnahkan Satu Ton Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 1.075 kilogram...

Indonesia Jadi Satu dari Tujuh Negara yang Luncurkan Rencana Aksi Perikanan Skala Kecil

by Ahlul Fikar
12 September 2026
0

MASAKINI.CO – Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara di dunia yang telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil...

Muara Dangkal Hambat Nelayan, KKP Turun Tangan Survei 13 Pelabuhan di Aceh

by Riska Zulfira
6 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pendangkalan muara sungai dan pelabuhan perikanan di Aceh mulai berdampak serius terhadap aktivitas nelayan. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kementerian...

Next Post

Persiraja Uji Jajang Maulana Sepekan

Mie Aceh Bakal Pecahkan Rekor MURI

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co