Illegal Fishing, KKP Ciduk Kapal Malaysia

KKP tangkap kapal Malaysia. Foto: KKP

Bagikan

Illegal Fishing, KKP Ciduk Kapal Malaysia

KKP tangkap kapal Malaysia. Foto: KKP

JAKARTA | MASAKINI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 (satu) Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (15/6).

Penangkapan dilakukan KP Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangiang sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786 dengan alat tangkap trawl, alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia.

“Kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang berkewarganegaraan Myanmar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, Sabtu (15/6).

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Ia menyebutkan kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina. (mur)

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist