MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Illegal Fishing, KKP Ciduk Kapal Malaysia

Masa Kini by Masa Kini
15 Juni 2019
in Daerah
0

KKP tangkap kapal Malaysia. Foto: KKP

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | MASAKINI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 (satu) Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (15/6).

Penangkapan dilakukan KP Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangiang sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786 dengan alat tangkap trawl, alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia.

RelatedPosts

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

“Kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang berkewarganegaraan Myanmar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, Sabtu (15/6).

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Ia menyebutkan kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina. (mur)

Tags: Agus SuhermanIlegal FishingKapal MalaysiaKKPPelabuhan LampulapilihanSelat Malaka
Previous Post

BMKG Ingatkan Ancaman Badai Guntur

Next Post

Persiraja Uji Jajang Maulana Sepekan

Related Posts

Muara Dangkal Hambat Nelayan, KKP Turun Tangan Survei 13 Pelabuhan di Aceh

by Riska Zulfira
6 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pendangkalan muara sungai dan pelabuhan perikanan di Aceh mulai berdampak serius terhadap aktivitas nelayan. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kementerian...

Diduga Tangkap Ikan di Laut Thailand, 18 Nelayan Aceh Ditahan

by Alfath Asmunda
21 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 18 nelayan dalam dua kapal berbeda asal Aceh Timur ditangkap oleh otoritas maritim Thailand, pada Senin (19/5/2025)...

ABK Asal Rusia Meninggal di Perairan Lhokseumawe

ABK Asal Rusia Meninggal di Perairan Lhokseumawe

by Alfath Asmunda
19 April 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) MT Aligote berbendera Marshall Islands, meninggal dunia dalam pelayaran di perairan Selat Malaka,...

Next Post

Persiraja Uji Jajang Maulana Sepekan

Mie Aceh Bakal Pecahkan Rekor MURI

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co