MASAKINI.CO – Sebanyak 18 nelayan dalam dua kapal berbeda asal Aceh Timur ditangkap oleh otoritas maritim Thailand, pada Senin (19/5/2025) kemarin. Mereka diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut negara tersebut.
Dua kapal yang ditangkap adalah KM Jasa Cahaya Ikhlas dengan 12 nelayan, dan KM New Rever dengan 6 nelayan.
“Kapal-kapal tersebut telah dibawa ke Phuket bersama seluruh awaknya,” kata DPD RI asal Aceh, Sudirman, Selasa (20/5/2025).
Sudirman mengatakan dia telah berkomunikasi dengan pihak Konsulat Republik Indonesia di Songkla, Thailand.
“Proses verifikasi terhadap nelayan Aceh ini masih berlangsung, tim KRI Songkla telah turun ke lapangan,” ujarnya.
Meski kasus penangkapan nelayan Aceh yang menangkap ikan secara ilegal di laut Thailand terus berulang, Sudirman memastikan tetap bakal mengawal kasus ini dan memastikan para nelayan mendapat bantuan hukum dari negara.
“Ini bukan kejadian pertama. Kita tentu belum bisa memberikan penilaian benar atau salah. Proses hukum yang berlaku di Thailand harus kita hormati,” ucapnya.