Kejati Aceh Periksa Direktur Utama Perinus

Ilustrasi KJA. (Foto: KKP)

Bagikan

Kejati Aceh Periksa Direktur Utama Perinus

Ilustrasi KJA. (Foto: KKP)

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Perinus), M Yana Aditya terkait proyek di Sabang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH pemeriksaan berlangsung di Sabang, Kamis (4/7). Saksi lain yang diperiksa Dirut Keuangan Perinus, Henda Tri Retnadi.

Tim penyidik juga meminta keterangan Pokja dari KKP Moh Muhaimin dan Navy Novy Jefrry Watupongoh. Berikutnya, tim teknis dari KKP Kristian Maikal dan Dadityo Budi.

“Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek Keramba Jaring Apung Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun 2017 di Kota Sabang,” jelas Munawal.

Ia menjelaskan di dokumen DIPA Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Pakan dan Obat Ikan Tahun anggaran 2017 terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 Miliar.

Kata Munawal, ada indikasi melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan percontohan budidaya ikan lepas pantai (KJA offshore) di Kota Sabang yang dimenangkan PT Perikanan nusantara dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar.

“Bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan obat ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Ta 2017,” sebutnya.

Tim Penyidik juga sedang ke lokasi di Sabang untuk sita barang bukti bersama direktur keuangan, SDM dan Umum.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist