Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Vonis Irwandi Setahun

Postingan Istri Irwandi Yusuf, Darwati Agani jelang ulang tahun Irwandi ke 59, 2 Agustus lalu lewat akun instagram @darwati_agani

Bagikan

Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Vonis Irwandi Setahun

Postingan Istri Irwandi Yusuf, Darwati Agani jelang ulang tahun Irwandi ke 59, 2 Agustus lalu lewat akun instagram @darwati_agani

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf harus menjalani tambahan masa kurungan selama setahun. Sebelumnya Irwandi divonis tujuh tahun penjara, namun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama delapan tahun.

Selain hukuman penjara, hak politik Irwandi juga dicabut lima tahun. Keputusan majelis tinggi tersebut diumumkan lewat website Mahkamah Agung, Rabu (14/8).

Hakim yang menjatuhkan hukuman Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan, sementara hakim ketuanya Ester Siregar. Irwandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menerima suap bersama-sama – secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua,” kata hakim.

Irwandi juga didenda Rp300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Ia juga dinyatakan hakim terbukti terima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar, selama menjabat gubernur Aceh. Sementara jaksa menyatakan nilai gratifikasi Rp41,7 miliar. Hakim menyatakan hal itu tidak terbukti, sebab jaksa tak dapat menghadirkan Izil Azhar dalam persidangan.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist