MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Vonis Irwandi Setahun

Masa Kini by Masa Kini
14 Agustus 2019
in Daerah, Nasional
0

Postingan Istri Irwandi Yusuf, Darwati Agani jelang ulang tahun Irwandi ke 59, 2 Agustus lalu lewat akun instagram @darwati_agani

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf harus menjalani tambahan masa kurungan selama setahun. Sebelumnya Irwandi divonis tujuh tahun penjara, namun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama delapan tahun.

Selain hukuman penjara, hak politik Irwandi juga dicabut lima tahun. Keputusan majelis tinggi tersebut diumumkan lewat website Mahkamah Agung, Rabu (14/8).

RelatedPosts

571 Ribu Murid Terdampak Karhutla, Kemendikdasmen Perluas Pembelajaran Jarak Jauh

Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Dukung Pemadaman Karhutla

Duta GenRe Banda Aceh Didorong Jadi Mitra Pemerintah Suarakan Aspirasi Anak Muda

Hakim yang menjatuhkan hukuman Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan, sementara hakim ketuanya Ester Siregar. Irwandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menerima suap bersama-sama – secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua,” kata hakim.

Irwandi juga didenda Rp300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Ia juga dinyatakan hakim terbukti terima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar, selama menjabat gubernur Aceh. Sementara jaksa menyatakan nilai gratifikasi Rp41,7 miliar. Hakim menyatakan hal itu tidak terbukti, sebab jaksa tak dapat menghadirkan Izil Azhar dalam persidangan.[]

Tags: Gratifikasi AcehIrwandi YusufKorupsi Acehpilihanutama
Previous Post

Karhutla Aceh Selesai, Helikopter BNPB Digeser ke Riau

Next Post

Libur Berakhir, Nyaris 100 Persen ASN Banda Aceh Kembali Kerja

Related Posts

Kasus Korupsi di BGP Aceh Berpotensi Ada Tersangka Baru

by Riska Zulfira
29 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh...

Vonis Ringan Terdakwa BRA: JPU Kita Masih Pikir-Pikir

by Riska Zulfira
22 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi...

Empat Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Wastafel Diserahkan ke Jaksa

by Riska Zulfira
3 Desember 2024
0

MASAKINI.CO - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan tempat...

Next Post

Libur Berakhir, Nyaris 100 Persen ASN Banda Aceh Kembali Kerja

Kejati Aceh Kerahkan 10 JPU Tangani Perkara Darmili

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co