Korban Pelanggaran HAM Aceh Ungkap Kesaksian Penyiksaan

Suasana Rapat Dengar Kesaksian (RDK) Korban Pelanggaran HAM. (Foto: Azharul Husna-Staf KontraS Aceh)

Bagikan

Korban Pelanggaran HAM Aceh Ungkap Kesaksian Penyiksaan

Suasana Rapat Dengar Kesaksian (RDK) Korban Pelanggaran HAM. (Foto: Azharul Husna-Staf KontraS Aceh)

MASAKINI.CO – Tiga korban pelanggaran HAM Aceh memberikan kesaksian di Rapat Dengar Kesaksian (RDK) disesi awal, Selasa (16/7). Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh gelar rapat di ruang sidang DPRK Aceh Utara, hingga Rabu (17/7).

Para korban menyampaikan kesaksiannya langsung pada Komisioner KKR Aceh Afridal Darmi, Evi Narti Zain, Masthur Yahya, Ainal Mardhiah, Daud Beureueh, dan Fuadi. RDK dibuka oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.

Turut hadir dalam RDK mantan juru runding RI saat MoU Helsinki, Soleman B Ponto. Sementara Bupati Aceh Utara diwakilkan Asisten 1, Dayan Albar.

Di sesi awal, para korban menyampaikan kesaksian terkait penangkapan dan penyiksaan.

“Saya yakin peryataan mereka (korban) tidak akan menggangu perdamaian yang sudah dirintis,” sebut Edwin.

Menurutnya, saat memberikan kesaksian para korban memperbaharui ingatan, bukan mengulang masa lalu.

Sementara itu, Ketua KKR Aceh Afridal Darmi menyebutkan RDK merupakan sarana pendidikan publik.

“Hasilnya akan menjadi rekomendasi yang terbagi atas reparasi mendesak dan rekomendasi reparasi komprehensif,” kata Ifdal.

Ia juga menyatakan, hasil dengar kesaksian pertama di Anjong Mon Mata Banda Aceh November 2018, rekomendasinya telah diserahkan ke Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Ada 77 yang kita kasih rekomnya ke BRA untuk ditindak lanjuti sesuai aturannya,” sebutnya.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist