MASAKINI.CO – Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), berinisial SA diduga menggunakan ijazah palsu. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta supervisi penyelesaian kasus ke Polda Aceh.
Sebelumnya, politisi yang yang terpilih periode 2019-2024 tersebut dilaporkan ke Polres setempat.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan pihaknya telah menyurati Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
“Juga memberikan beberapa pertimbangan hukum untuk mendukung Polda Aceh mengungkapkan fakta atas laporan tersebut,” kata Askhalani, Selasa (6/8).
Ia menjelaskan, SA diduga menggunakan ijazah
palsu tingkat SMP. Dokumen itu dikeluarkan Yayasan Persatuan Guru Taman Siswa Cabang Kisaran Taman Dewasa (SMP), Taman Siswa Kisaran tahun ajaran 1982/1983.
Dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang
dilakukan SA, dilaporkan Edi Surianto secara resmi ke Polres Aceh Tamiang 23 Mei 2019 lalu. Laporan diterima Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.IK.
“Perkara ini sudah mendapat atensi dari tim Polres Aceh Tamiang. Melakukan penyelidikan atas objek laporan dan termasuk pemeriksaan
para pihak atau saksi,” ujarnya.
Menurut Askhalani, berdasarkan keterangan para pelapor, serta alat bukti permulaan diduga memang adanya perbuatan melawan hukum.
Hal itu ibuktikan dari fakta dokumen terkait daftar peserta Ebta SMP tahun 1982, tertanggal 18 November 1982. Menunjukan adanya 25 pelajar dengan pembagian 15 laki-laki dan 10 perempuan.
“Dari dokumen peserta Ebta itu, terlapor diduga tidak tercatat sebagai peserta ujian tulis ebta untuk mengikuti ujian akhir tersebut,” tegas Askhalani.
GeRAK Aceh berharap atensi kuat Polda Aceh melakukan pendalam materi dan mengungkap kasus sampai selesai.
“Jika perkara ini tidak mendapat respon yang cepat dan profesional, maka akan minimbulkan multi tafsir yang berimplikasi pada kinerja anggota DPRK Aceh Tamiang nantinya,” sebutnya.[]