MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Lupa Ambil Resi, AM Gagal Kirim Ganja ke Sukabumi

Masa Kini by Masa Kini
7 September 2019
in Headline, News
0

Petugas memperlihatkan barang bukti ganja berkemasan kopi, Jumat (6/9). [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran ganja berkemasan kopi. Tersangka ditangkap di Kantor JET EXPRESS Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang menyebutkan pihaknya menahan AM (58) warga Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkusan ganja berkemasan bubuk kopi Gayo Coffee Aceh Robusta.

RelatedPosts

BREAKING NEWS: Diduga Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, Enam Orang Ditangkap

Latif Usman Resmi Jabat Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

Kerap Macet, Dishub Aceh Siapkan Pembatasan Truk dan Pelebaran Jalan di Simpang Cot Irie

Masing-masing kemasan berisi ganja dengan berat 3 kilogram. Menurut AKP Boby, pelaku AM menggunakan jasa pengiriman cepat dari Kantor JET EXPRESS, Kamis (29/8). Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat.

Saat dilakukan registrasi terhadap paket yang diletakkannya, korban langsung pulang tanpa mengambil resi pengiriman. Merasa curiga, salah satu karyawan JET EXPRESS melakukan pembedahan terhadap barang dititip AM.

Tenyata, setelah dibuka ia menemukan ganja yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik. Lalu melapor ke Polsek Darul Imarah. Pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi dan mengamankan barang bukti.

Tersangka memperlihatkan barang bukti ganja, Jumat (7/9). [Ahlul Fikar]

Kebetulan pelaku lupa mengambil resi pengiriman, pihak JET EXPRESS melakukan komunikasi dengan tersangka yang sebelumnya sempat meninggalkan nomor hpnya agar bisa mengambil resi yang lupa ia ambil.

“Pelaku sempat meninggalkan nomor handphone sebelum pulang. Berbekal nomor handphone tersebut, petugas menghubunginya,” kata Boby.

Ternyata AM datang, ia langsung ditangkap dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 undang-undang tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[Ahlul Fikar]

Tags: Ganja KopiJET EXPRESSKirim Ganja ke SukabumiPolresta Banda Aceh
Previous Post

Usai Lawan Cilegon United, Persiraja Diserang Hingga Hotel

Next Post

Tiga Residivis Sabu Terancam Penjara Enam Tahun

Related Posts

Polisi dan Satpol PP-WH Periksa Kafe di Banda Aceh, Narkotika Tak Ditemukan

by Redaksi
19 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) memeriksa sejumlah kafe di Kecamatan Kuta Alam dan...

Empat Nelayan Diamankan di TPI Lampulo, Polisi Temukan Diduga Ganja dan Plastik Bekas Sabu

by Riska Zulfira
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Empat pria berprofesi sebagai nelayan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dari sebuah kapal yang bersandar di...

Enam Anak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh

by Riska Zulfira
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun...

Next Post

Tiga Residivis Sabu Terancam Penjara Enam Tahun

Club Barongsai Aceh, Golden Dragon Wakili Indonesia ke Tiongkok

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...