MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Lupa Ambil Resi, AM Gagal Kirim Ganja ke Sukabumi

Masa Kini by Masa Kini
7 September 2019
in Headline, News
0

Petugas memperlihatkan barang bukti ganja berkemasan kopi, Jumat (6/9). [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran ganja berkemasan kopi. Tersangka ditangkap di Kantor JET EXPRESS Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang menyebutkan pihaknya menahan AM (58) warga Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkusan ganja berkemasan bubuk kopi Gayo Coffee Aceh Robusta.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Apresiasi Gym yang Mulai Pisahkan Fasilitas Pria dan Wanita

Pemko Banda Aceh Tambah CCTV Tahun Ini di Kawasan Rawan

Gedung BAA Disiapkan Jadi Pusat Inovasi Digital Banda Aceh

Masing-masing kemasan berisi ganja dengan berat 3 kilogram. Menurut AKP Boby, pelaku AM menggunakan jasa pengiriman cepat dari Kantor JET EXPRESS, Kamis (29/8). Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat.

Saat dilakukan registrasi terhadap paket yang diletakkannya, korban langsung pulang tanpa mengambil resi pengiriman. Merasa curiga, salah satu karyawan JET EXPRESS melakukan pembedahan terhadap barang dititip AM.

Tenyata, setelah dibuka ia menemukan ganja yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik. Lalu melapor ke Polsek Darul Imarah. Pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi dan mengamankan barang bukti.

Tersangka memperlihatkan barang bukti ganja, Jumat (7/9). [Ahlul Fikar]

Kebetulan pelaku lupa mengambil resi pengiriman, pihak JET EXPRESS melakukan komunikasi dengan tersangka yang sebelumnya sempat meninggalkan nomor hpnya agar bisa mengambil resi yang lupa ia ambil.

“Pelaku sempat meninggalkan nomor handphone sebelum pulang. Berbekal nomor handphone tersebut, petugas menghubunginya,” kata Boby.

Ternyata AM datang, ia langsung ditangkap dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 undang-undang tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[Ahlul Fikar]

Tags: Ganja KopiJET EXPRESSKirim Ganja ke SukabumiPolresta Banda Aceh
Previous Post

Usai Lawan Cilegon United, Persiraja Diserang Hingga Hotel

Next Post

Tiga Residivis Sabu Terancam Penjara Enam Tahun

Related Posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Labfor Polri Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di Lokasi Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Redaksi
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan sejumlah barang bukti...

Next Post

Tiga Residivis Sabu Terancam Penjara Enam Tahun

Club Barongsai Aceh, Golden Dragon Wakili Indonesia ke Tiongkok

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...