MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Lupa Ambil Resi, AM Gagal Kirim Ganja ke Sukabumi

Masa Kini by Masa Kini
7 September 2019
in Headline, News
0

Petugas memperlihatkan barang bukti ganja berkemasan kopi, Jumat (6/9). [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran ganja berkemasan kopi. Tersangka ditangkap di Kantor JET EXPRESS Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang menyebutkan pihaknya menahan AM (58) warga Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkusan ganja berkemasan bubuk kopi Gayo Coffee Aceh Robusta.

RelatedPosts

39 Gempa Guncang Aceh Sepekan, Mayoritas Dangkal dan Tak Dirasakan

Data Tak Sinkron, Warga Miskin Malah Masuk Desil Tinggi dan Terbebani Iuran BPJS

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Senilai Rp1,29 Miliar

Masing-masing kemasan berisi ganja dengan berat 3 kilogram. Menurut AKP Boby, pelaku AM menggunakan jasa pengiriman cepat dari Kantor JET EXPRESS, Kamis (29/8). Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat.

Saat dilakukan registrasi terhadap paket yang diletakkannya, korban langsung pulang tanpa mengambil resi pengiriman. Merasa curiga, salah satu karyawan JET EXPRESS melakukan pembedahan terhadap barang dititip AM.

Tenyata, setelah dibuka ia menemukan ganja yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik. Lalu melapor ke Polsek Darul Imarah. Pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi dan mengamankan barang bukti.

Tersangka memperlihatkan barang bukti ganja, Jumat (7/9). [Ahlul Fikar]

Kebetulan pelaku lupa mengambil resi pengiriman, pihak JET EXPRESS melakukan komunikasi dengan tersangka yang sebelumnya sempat meninggalkan nomor hpnya agar bisa mengambil resi yang lupa ia ambil.

“Pelaku sempat meninggalkan nomor handphone sebelum pulang. Berbekal nomor handphone tersebut, petugas menghubunginya,” kata Boby.

Ternyata AM datang, ia langsung ditangkap dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 undang-undang tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[Ahlul Fikar]

Tags: Ganja KopiJET EXPRESSKirim Ganja ke SukabumiPolresta Banda Aceh
Previous Post

Usai Lawan Cilegon United, Persiraja Diserang Hingga Hotel

Next Post

Tiga Residivis Sabu Terancam Penjara Enam Tahun

Related Posts

Rotasi Besar Polresta Banda Aceh, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

by Redaksi
28 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Rotasi besar-besaran terjadi di jajaran Polresta Banda Aceh. Sejumlah pejabat strategis mulai dari Kabag, Kasat hingga Kapolsek resmi...

Lima Orang Tewas dalam Tiga Kecelakaan Lalu Lintas Jelang Lebaran di Banda Aceh

by Riska Zulfira
21 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Lima orang meninggal dunia dalam tiga kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Banda Aceh dan Aceh Besar menjelang...

Tukar Mobil Rental dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap

by Redaksi
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik,...

Next Post

Tiga Residivis Sabu Terancam Penjara Enam Tahun

Club Barongsai Aceh, Golden Dragon Wakili Indonesia ke Tiongkok

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...