MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tertangkap Mesum Dalam Mobil, Pasangan Ini Bakal Dicambuk 30 Kali

Masa Kini by Masa Kini
23 Oktober 2019
in Headline, News
0

NI, terpidana pelanggar qanun Aceh tentang Hukum Jinayat saat dalam sel tahanan.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menvonis hukuman cambuk terhadap sepasang pelaku mesum lewat sidang pemeriksaan perkara jinayat, Rabu (23/10). Pelaku pria berinisial M akan dicambuk sebanyak 30 kali.

Sementara NI pasangan wanitanya lebih ringan, dicambuk 25 kali. Keduanya terbukti secara sah bersalah, menurut hukum telah melakukan tindak pidana jarimah Ikhtilath. Pasangan tersebut dicambuk, sesuai Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Haji Uma Minta Kasus Viral “Live Syur” di TikTok Segera Diproses Hukum

Depresi Bisa Muncul Saat Musim Panas, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Penyidik WH, Zakwan mengatakan mereka ditangkap di kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa saat sedang berbuat khalwat di dalam mobil beberapa waktu lalu.

“Mereka tertangkap dalam mobil di Ulee Lheue dalam operasi rutin Pol WH sekitar pukul 16.00 wIB, pada bulan September lalu,” jelasnya.

Pantauan masakini, saat ini tersangka berada di ruang tahanan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menunggu proses cambuk berlangsung.[Ahlul Fikar]

Tags: Banda AcehHukum CambukMahkamah SyariahMesum dalam MobilUlee Lheue
Previous Post

Regulasi Dirubah Mendadak, Persiraja Nilai PT. LIB Membunuh Klub

Next Post

Kepincut Pandangan Perdana, Nadifa: Cuma Bisa Ratoh Jaroe

Related Posts

Emas Perhiasan Turun, Harga Antam Berbalik Naik

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Harga emas perhiasan di Banda Aceh kembali bergerak turun sebesar Rp30 ribu per mayam menjadi Rp8.250.000, Selasa (7/4/2026)....

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

MBG Dipangkas Jadi 5 Hari, Banda Aceh Siap Terapkan untuk Siswa

by Riska Zulfira
4 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah resmi menetapkan penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa hanya berlangsung lima hari dalam sepekan, mengikuti...

Next Post

Kepincut Pandangan Perdana, Nadifa: Cuma Bisa Ratoh Jaroe

Ubah Regulasi, SKULL Nilai PT LIB Tidak Profesional

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co