MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Cegah Penyebaran Covid, Aceh Besar Tutup Pasar Rakyat

Masa Kini by Masa Kini
30 Maret 2020
in Headline, News
0
Cegah Penyebaran Covid, Aceh Besar Tutup Pasar Rakyat

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali saat kunjungan ke pasar.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terhitung sejak 1 April nanti, Pemerintah Aceh Besar akan menutup sementara kegiatan pasar rakyat dan mall hingga batas waktu ditentukan kemudian.

Kebijakan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

RelatedPosts

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

Rumah Warga Terbakar di Aceh Tenggara, Sepeda Motor Ikut Hangus

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali telah menandatangani instruksi tersebut sejak Jumat (27/3).

“Penutupan pasar tersebut tidak berlaku untuk Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang,” tegas Mawardi Ali.

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir menjelaskan Pemkab Aceh Besar bersama OPD terkait, nantinya akan menertibkan waktu operasional Pasar Induk Lambaro dan Keutapang dari pukul 06.00 WIB-14.00 WIB.

“Mengikuti prosedur protokol meliputi, imbauan untuk memelihara bersama lokasi berjualan dan kebersihan sarana umum di lingkungan pasar,” kata Muhajir (30/3).

Sarana umum di pasar itu diantaranya toilet, tempat buang sampah, lokasi parkir, lantai, selokan dan tempat makan.

“Selanjutnya membersihkan lantai dengan disinfektan secara rutin dan membuang sampah pada tempatnya, serta menjaga kesehatan dan kebersihan pedagang serta pembeli,” jelasnya.

Kata Muhajir, bupati meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dengan mengikutsertakan instansi terkait, melakukan pengawasan dan penindakan pedagang yang tidak mengikuti instruksi.[Sier]

Tags: Aceh BesarCovid-19LambaropasarPasar Rakyat
Previous Post

Mikel Arteta Berbagi Pengalaman Sembuh dari Covid-19

Next Post

Pemko Sabang Wajibkan Gampong Bentuk Gugus Tugas Covid-19

Related Posts

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Remaja 13 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Pulau Kapuk Lhoknga

by Redaksi
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang remaja berusia 13 tahun dilaporkan terseret arus saat berwisata bersama keluarganya di Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga,...

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

by Redaksi
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap...

Next Post
Pemko Sabang Wajibkan Gampong Bentuk Gugus Tugas Covid-19

Pemko Sabang Wajibkan Gampong Bentuk Gugus Tugas Covid-19

Malam Pertama Jam Malam, 65 Karung Gabah Lenyap di Pidie

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co