Pemko Sabang Wajibkan Gampong Bentuk Gugus Tugas Covid-19

Bagikan

Pemko Sabang Wajibkan Gampong Bentuk Gugus Tugas Covid-19

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Sabang mewajibkan setiap gampong membentuk gugus tugas covid-19 sebagai antisipasi penanganan dan pencegahan penyebaran virus tersebut.

Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang, Bahrul Fikri mengatakan hal tersebut berdasarkan surat Wali Kota Sabang Nomor 556/1879 atas hasil kesepakatan Forkopimda Kota Sabang.

“Pemko mengintruksikan kepada seluruh Keuchik di Sabang untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakatnya yang berada di gampong masing-masing”, kata Bahrul Fikri.

Lebih lanjut dikatakan bahwa setiap Keuchik di Kota Sabang harus memastikan tidak ada orang-orang selain penduduk setempat yang berada di gampongnya, untuk menghindari penyebaran wabah virus Covid-19.

“Setiap Keuchik diminta agar mengumumkan kepada seluruh masyarakatnya agar sementara waktu untuk tidak menerima tamu, mengadakan kenduri dan lain-lain yang menghadirkan orang banyak,” ungkapnya.

Dia menuturkan, jika terdapat kendala dalam pelaksanaan gugus tugas tersebut, pihak gampong dapat segera berkoordinasi dengan Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kota Sabang.

“Diharapkan para Keuchik di Sabang dapat segera menjalankan himbauan ini, demi sama-sama menjaga agar penyebaran virus Covid-19 di Kota Sabang dapat dicegah,” harapnya.[Sier]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist