Faktor Ekonomi Dominasi Kasus Perceraian di Meulaboh

Ilustrasi

Bagikan

Faktor Ekonomi Dominasi Kasus Perceraian di Meulaboh

Ilustrasi

MASAKINI.CO – Kasus gugatan perceraian di Kabupaten Aceh Barat meningkat selama Pandemi Covid-19. Hal itu disebabkan karena faktor ekonomi.

“Gugat cerai yang selama ini dilayangkan penggugat, sebagian besar akibat faktor ekonomi, ini yang rata-rata fakta yang kita temukan saat persidangan,” kata Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Fakhruddin Zakaria, Rabu, (8/7).

Menurutnya, hingga Juli 2020, angka gugatan perceraian termasuk cerai talak yang diajukan oleh masing-masing pasangan di daerah ini sudah mencapai 130 gugatan, dan sebagian perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sedangkan permohonan yang didaftarkan oleh masyarakat terkait persoalan seperti harta warisan, harta gono gini serta berbagai pengesahan dari pengadilan, sudah mencapai 90 permohonan.

“Kalau gugat cerai masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sangat sedikit, tapi yang mendominasi gugatan memang masalah ekonomi,” kata Fakhruddin.

Namun terhadap gugatan cerai yang disebabkan orang ketiga di dalam rumah tangga (perselingkuhan) juga ada, namun angkanya sangat relatif kecil.

Ia juga menjelaskan, rata-rata usia pasangan yang menggugat perceraian di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat selama ini berusia di atas 35 tahun hingga di atas 60 tahun atau berusia paruh baya.

“Kalau pasangan usia di bawah 35 tahun yang menggugat cerai juga sangat sedikit, kebanyakan usianya sudah paruh baya,” katanya menuturkan. [Antara]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist