MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

merdeka.com Klarifikasi Tudingan Hoaks UU Cipta Kerja

Masa Kini by Masa Kini
6 Oktober 2020
in Nasional, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemred Merdeka.com, Ramadhian Fadillah klarifikasi tudingan hoaks UU Cipta Kerja yang beredar di grub Whatsapp, Selasa (6/10) pagi.

Ia menjelaskan pesan berantai itu berjudul waspada hoaks isi UU Omnibus Law. Merujuk infografis yang pernah dibuat merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut.

RelatedPosts

Besok Penertiban PKL di Kopelma Darussalam, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Guru Besar USK: Ekonomi Digital dan Hijau Jadi Kunci Daya Saing Dunia Usaha

Taman Telepon Direvitalisasi, Pemko Banda Aceh Hidupkan Jejak Sejarah Kota Tua

“Infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020,” jelas Ramadhian.

Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor DPR.

Infografis tersebut memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan KSPI pada Februari lalu itu. Materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu.

“Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020,” tegasnya.

Ramadhian memastikan pihaknya tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan. Selain berita lama pesan berantai itu telah dibubuhi tambahan di sana sini.

“Pembaca dan publik secara umum, bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas undang-undang ini di media kami dan menilai bagaimana merdeka.com menjaga independensi,” pungkasnya.[]

Tags: Infografis HoaksKlarifikasi Hoaksmerdeka.comUU Cipta Kerja
Previous Post

Kemenag Umumkan 88.278 Penerima Bantuan Pesantren

Next Post

Satgas Covid-19 Aceh Sambut Kepulangan 51 Nelayan di Pendopo Gubernur

Related Posts

42 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Jokowi

42 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Jokowi

by Redaksi
1 Februari 2021
0

MASAKINI.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut 38 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (R-Perpres)...

UU Cipta Kerja Memudahkan Rakyat Dirikan UMKM

UU Cipta Kerja Memudahkan Rakyat Dirikan UMKM

by Redaksi
19 Oktober 2020
0

MASAKINI.CO - Ekonom Universitas Riau Edyanus Herman Halim menerangkan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki sisi positif yang besar bagi...

Sekjen DPR : Naskah Final UU Cipta Kerja 812 Halaman

Sekjen DPR : Naskah Final UU Cipta Kerja 812 Halaman

by Redaksi
13 Oktober 2020
0

MASAKINI.CO - Naskah RUU Cipta Kerja akhirnya sudah selesai diedit. Naskah final tersebut kembali mengubah jumlah halaman. Sekjen DPR Indra...

Next Post
Satgas Covid-19 Aceh Sambut Kepulangan 51 Nelayan di Pendopo Gubernur

Satgas Covid-19 Aceh Sambut Kepulangan 51 Nelayan di Pendopo Gubernur

Tiba di Aceh, Para Nelayan Sampaikan Terima Kasih

Tiba di Aceh, Para Nelayan Sampaikan Terima Kasih

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co