MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

UU Cipta Kerja Memudahkan Rakyat Dirikan UMKM

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2020
in Nasional, News
0
UU Cipta Kerja Memudahkan Rakyat Dirikan UMKM

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ekonom Universitas Riau Edyanus Herman Halim menerangkan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki sisi positif yang besar bagi rakyat kecil.

Setelah aturan terbit, membuka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jadi lebih mudah.

RelatedPosts

Pasar Tani Aceh Pangkas Rantai Distribusi, Harga Daging dan Ayam Lebih Murah saat Meugang

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

Tak Hanya Daging, Bumbu Rendang dan Santan Laris Manis Saat Meugang

“Memberi kesempatan UMKM untuk mendirikan dan mengembangkan usaha,” kata Herman , Minggu (18/10).

Dia mengatakan, seseorang tidak dipersulit mengurus perizinan panjang ketika mau terjun ke UMKM, utamanya setelah UU Ciptaker berlaku. Kemudahan terjun di UMKM ini yang ujungnya bisa menciptakan lapangan kerja luas.

“Kan, UMKM tidak butuh izin lagi dalam UU itu. UMKM silakan usaha. Sepanjang itu tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” beber dia.

Dia mengatakan, praktik sebelum berlakunya UU Ciptaker, sesorang yang berniat terjun ke UMKM perlu mengurus berbagai perizinan. Misalnya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan.

“Selama ini kalau anda tidak pinya SITU, surat ini surat itu, anda tidak punya izin lingkungan, anda tidak punya izin usaha, dan banyak kali, gara-gara itu, banyak orang tidak mau usaha,” tutur dia.

“Sekarang diberikan kesempatan, bukalah usaha seluas-luasnya. Supaya ada tenaga kerja yang diserap. Cuma pemerintah akan mengawasi, agar UMKM tidak mengganggu ketertiban umum, masyarakat. Kalau ada yang melanggar, itu sebaiknya dibina,” beber dia.

Dalam kesempatan ini, Herman meminta publik tidak perlu memiliki kekhawatiran berlebih soal bakal banyak tenaga kerja asing masuk ke Indonesia atas berlakunya UU Ciptaker. []

Tags: ekonomiomnibus lawsurat izin tempat usahaSurat Usaha IndustriTanda Daftar PerusahaanUMKMUU Cipta Kerja
Previous Post

Hebat!! 5 Pelajar Aceh Boyong Medali Pada KSN Tingkat Nasional 2020

Next Post

Presiden Harap Libur Panjang Tak Menambah Angka Covid

Related Posts

HUT ke-821 Banda Aceh Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Tembus Rp7,62 Miliar

by Redaksi
26 April 2026
0

MASAKINI.CO - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-821 Kota Banda Aceh melalui rangkaian acara Banda Aceh Experience tidak hanya menghadirkan...

AMANAH Relaunching, Fokus Dorong Ekonomi Pemuda dan Hilirisasi Produk Lokal

by Riska Zulfira
23 April 2026
0

MASAKINI.CO – Yayasan Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) resmi melakukan relaunching dan pengukuhan pengurus di Komplek AMANAH, Ladong,...

Banda Aceh Experience 2026 Dongkrak Penjualan UMKM, Pelaku Usaha Rasakan Lonjakan Pendapatan

by Redaksi
21 April 2026
0

MASAKINI.CO — Kegiatan Banda Aceh Experience 2026 terbukti memberi dampak langsung terhadap peningkatan penjualan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Next Post

Presiden Harap Libur Panjang Tak Menambah Angka Covid

Kemlu Sebut Ada 1.164 WNI Terinfeksi Covid-19

Kemlu Sebut Ada 1.164 WNI Terinfeksi Covid-19

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co