MASAKINI.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda kepada Habib Rizieq Shihab atas perbuatan terlarang di masa pandemi yakni pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (14/11).
Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020. “Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000.
Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta,” tutur Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq, Minggu (15/11).
Sanksi itu sebagai tindakan atas pelanggaran protokol kesehatan saat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun datang langsung ke lokasi untuk menyampaikan surat tertulis berupa denda terhadap Habib Rizieq.
“Sanksinya ada sebagaimana diatur protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya, tidak ada pengecualian,” tegas Arifin.
Arifin sudah menyerahkan langsung surat tentang sanksi itu kepada Habib Rizieq. “Sudah (layangkan surat). Pokoknya begini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kami sampaikan (bicara langsung),” tutur Arifin.
Terkait ini Ketua Umum FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis mengatakan, denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.
“Sudah dibayar tadi, dari pihak keluarga langsung,” kata Sobri kepada wartawan, Minggu (15/11).
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Menurut dia, pihak Habib Rizieq kooperatif dan bersedia membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Ya, responsnya baik, menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Pada intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda, serta sudah diselesaikan (pembayaran),” kata Arifin. []
JPNN