MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Melanggar Prokes, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta

Redaksi by Redaksi
15 November 2020
in Nasional, News
0
Melanggar Prokes, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda kepada Habib Rizieq Shihab atas perbuatan terlarang di masa pandemi yakni pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (14/11).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020. “Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000.

RelatedPosts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

Data Desil Tak Akurat, Bantuan Sosial Berisiko Salah Sasaran

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta,” tutur Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq, Minggu (15/11).

Sanksi itu sebagai tindakan atas  pelanggaran protokol kesehatan saat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun datang langsung ke lokasi untuk menyampaikan surat tertulis berupa denda terhadap Habib Rizieq.

“Sanksinya ada sebagaimana diatur protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya, tidak ada pengecualian,” tegas Arifin.

Arifin sudah menyerahkan langsung surat tentang sanksi itu kepada Habib Rizieq. “Sudah (layangkan surat). Pokoknya begini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kami sampaikan (bicara langsung),” tutur Arifin.

Terkait ini Ketua Umum FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis mengatakan, denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.

“Sudah dibayar tadi, dari pihak keluarga langsung,” kata Sobri kepada wartawan, Minggu (15/11).

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Menurut dia, pihak Habib Rizieq kooperatif dan bersedia membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Ya, responsnya baik, menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Pada intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda, serta sudah diselesaikan (pembayaran),” kata Arifin. []

JPNN

Tags: denda Rp50 jutaHabib Rizieq Shihabimam besar Front Pembela Islammelanggar Protokol KesehatanPP DKI JakartaSatpol PP
Previous Post

Berkunjung ke MTQ Padang, Nova Sampaikan Tiga Pesan Kepada Kafilah Aceh

Next Post

Turki Jatuhkan Denda Rp 368 Miliar ke Google

Related Posts

Satpol PP Sita Lapak PKL yang Telantar di Drainase Banda Aceh

by Riska Zulfira
28 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menyita puluhan perlengkapan Pedagang Kaki...

Satpol PP Tertibkan Pedagang Buah di Lambaro

by Ahmad Mufti
17 Mei 2024
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar menertibkan puluhan lapak buah di kawasan pasar Lambaro, Aceh Besar,...

Panwaslih Banda Aceh Mulai Tertibkan APK Parpol dan Caleg

by Riska Zulfira
9 November 2023
0

MASAKINI.CO - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP melakukan penertiban seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) peserta...

Next Post
Turki Jatuhkan Denda Rp 368 Miliar ke Google

Turki Jatuhkan Denda Rp 368 Miliar ke Google

Dampak Musim Libur, Jumlah Hunian RSD Wisma Atlet Meningkat

Dampak Musim Libur, Jumlah Hunian RSD Wisma Atlet Meningkat

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co