Dipersiapkan 426 Juta Dosis Vaksin untuk 181 Juta Orang

Ilustrasi

Bagikan

Dipersiapkan 426 Juta Dosis Vaksin untuk 181 Juta Orang

Ilustrasi

MASAKINI.CO – Di tengah merebaknya virus varian baru Covid-19, yakni virus D614G yang disebut-sebut mempunyai daya infeksius 10 kali lebih tinggi namun pemerintah memastikan tetap melakukan vaksinasi terhadap masyarakat.

Bahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kalau pemerintah telah memborong sekitar 426 juta dosis vaksin Covid-19 dari sejumlah perusahaan internasional.

Pembelian vaksin dilakukan guna mewujudkan herd immunity atau kekebalan komunitas dengan tujuan memutus mata rantai penularan virus corona.

Ditegaskan Budi pula, 426 juta dosis vaksin itu untuk memvaksinasi 181 juta orang, yang mana setiap orang diberikan dua dosis vaksin. Ia juga menjelaskan, dari 269 juta WNI, maka untuk mencapai target herd immunity usia di atas 18 tahun ada 188 juta orang.

Selanjutnya, dari 188 juta orang ini disaring lagi bahwa orang yang memiliki komorbid berat, ibu hamil, dan yang tereksklusi, maka menjadi 181 juta orang.

”Maka dengan memperhitungkan dua dosis vaksin untuk satu orang, dan memperhitungkan guide line dari WHO bahwa kita mempersiapkan 15 persen untuk cadangan. Maka total vaksin yang dibutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin,” kata Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12).

Menurutnya juga, dosis vaksin sebanyak itu dibeli dari empat perusahaan berbeda, sehingga suplai vaksin dipastikan tidak terhambat. Rinciannya, 100 juta dosis dibeli dari Sinovac China, 100 juta dosis dibeli dari Novavax Kanada, 100 juta dosis dari Astrazeneca Inggris, dan 100 juta dosis dibeli dari perusahaan Pfizer yang merupakan perusahaan gabungan Jerman dan AS.

Budi juga mengharapkan dosis vaksin sebanyak itu dapat tiba di Indonesia secara bertahap. ”Ini adalah jumlah yang sangat besar. Untuk itu pemerintah berusaha keras untuk memastikan kita bisa mengamankan jumlah ini,” tukasnya juga.

Untuk diketahui, penerima vaksin yang dijadikan prioritas sesuai Peraturan Menkes No.4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19, pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, anggota TNI dan Polri, aparatur hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Selanjutnya, prioritas berikutnya penerima vaksin adalah tokoh agama dan tokoh masyarakat, pelaku perekonomian strategis, perangkat kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT dan RW.

Prioritas penerima vaksin selanjutnya adalah tenaga pendidik mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau yang sederajat, dan pengajar di perguruan tinggi, aparatur kementerian dan lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemda, dan anggota legislatif.[]

INDOPOS

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist