Jumat MUI Putuskan Halal Haram Vaksin COVID-19 Sinovac

Ilustrasi

Bagikan

Jumat MUI Putuskan Halal Haram Vaksin COVID-19 Sinovac

Ilustrasi

MASAKINI.CO – Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (8/1) menggelar sidang fatwa soal kehalalan CoronaVac, yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China.

“Insya Allah besok rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh, seperti dilansirANTARA Jakarta, Kamis (7/1).

Niam mengatakan sidang tersebut akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.

Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA : Vaksinasi COVID-19 Dimulai 13 Januari

Izin EUA dan fatwa halal untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin COVID-19 tersebut agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.

EUA akan menjadi legitimasi atas keamanan dan khasiat CoronaVac, sedangkan fatwa halal sebagai landasan syariah kehalalan vaksin. Kehalalan produk sangat penting bagi umat Islam di Indonesia karena terkait dimensi ibadah.

Sebelumnya, Niam mengatakan keamanan dan kehalalan vaksin adalah satu kesatuan. “Halalan toyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan,” katanya.[]

ANTARA

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist