MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemenag-Kemendikbud Perpanjang Diskon Uang Kuliah Tunggal

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2021
in Nasional, News
0
Kemenag-Kemendikbud Perpanjang Diskon Uang Kuliah Tunggal

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Diskon uang kuliah tunggal (UKT) dipastikan berlaku untuk semester genap tahun akademik 2020–2021. Baik perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sudah diputuskan (perpanjangan diskon UKT, Red). Revisi KMA-nya sudah diproses di Biro Hukum Kemenag,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag Suyitno kemarin (12/1).

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus untuk UMK

Diskon UKT di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) untuk semester ganjil 2020–2021 tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.

Nah, Kemenag perlu merevisi KMA itu untuk kembali menerapkan diskon UKT. Sebab, saat ini masuk semester genap tahun akademik 2020–2021.

Suyitno menjelaskan, semester genap memang sudah berjalan beberapa hari. Pada umumnya, mahasiswa belum membayar UKT semester genap. Namun, ada juga mahasiswa yang telanjur membayar UKT. ’’Jika telanjur membayar (UKT, Red) akan dikembalikan ke mahasiswa,’’ katanya.

Mekanisme pengajuan keringanan UKT sama seperti semester ganjil. Yaitu, mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 mengajukan keringanan UKT ke kampus. Rektor akan menetapkan skema keringanan UKT untuk tiap mahasiswa.

Ada tiga skema yang diterapkan Kemenag. Yaitu, penurunan tarif UKT setingkat lebih rendah. Kemudian, diskon atau potongan UKT dengan besaran bervariasi mulai 10–100 persen.

Ada juga keringanan berupa diperbolehkan mengangsur UKT. Tidak kurang dari 51 ribu mahasiswa di PTKIN memperoleh keringanan UKT.

Kebijakan serupa berlaku bagi perguruan tinggi di bawah Kemendikbud. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan SE Dirjen Dikti tentang UKT masih berlaku.

’’Kemendikbud tetap menyediakan bantuan UKT untuk semester ini, melanjutkan semester lalu,’’ ujarnya kemarin.

Melalui kebijakan tersebut, ada empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Di antaranya, cicilan UKT, penundaan UKT, dan penurunan UKT. ’’Mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran dapat mengajukan keringanan ke kampus,’’ katanya. Implementasinya diserahkan kepada tiap PTN sesuai dengan skema dan prosedur yang ada.

Selain itu, Kemendikbud menyediakan bantuan untuk mahasiswa yang terdampak pandemi korona dengan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah. KIP kuliah ditujukan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

Diharapkan, bantuan itu bisa dimanfaatkan lebih banyak mahasiswa ketimbang tahun lalu. Dengan begitu, tak ada alasan untuk tidak bisa melanjutkan perkuliahan.[]

JAWAPOS

Tags: Diskon Uang Kuliah TunggalKemenagKemendikbudkeringanan UKT
Previous Post

5.080 Vaksin Sinovac Tiba di Aceh Besar

Next Post

Syekh Ali Jaber Tutup Usia

Related Posts

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak, Aplikasi AMAN Jadi Kanal Aduan Kekerasan

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan dengan menghadirkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN)...

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

by Riska Zulfira
18 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah 1 Zulhijjah 1447...

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

by Ulfah
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat...

Next Post
Usai Ditusuk Orang, Syekh Ali Jaber Langsung Ceramah Lagi

Syekh Ali Jaber Tutup Usia

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Berantai di Pidie

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Berantai di Pidie

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co