MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pelanggar Syariat Islam di Sabang Dihukum 18 Kali Cambuk

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2021
in Daerah, News
0
Pelanggar Syariat Islam di Sabang Dihukum 18 Kali Cambuk
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Kota Sabang menggelar hukuman cambuk/ uqubat cambuk bagi seorang pelanggar syariat Islam di Kota Sabang yakni melakukan permainan judi online jenis toto gelap (Togel).

Terhukum terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Hukuman cambuk berlangsung di Halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Selasa (23/2).

RelatedPosts

Pasar Tani Aceh Pangkas Rantai Distribusi, Harga Daging dan Ayam Lebih Murah saat Meugang

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH MH menjelaskan pelanggar berinisial S (38) dinyatakan bersalah setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang No : 1/JN/2021/MS.SAB tanggal 8 Februari 2021 yang melanggar pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pelanggar hukum jinayat yang berinisial S (38) dikenakan pidana uqubat ta’zir 20 kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani ‘uqubat sebanyak 18 kali cambuk,” kata Kejari Kota Sabang.

Lebih lanjut dikatakan, secara hukum ini sudah sesuai dengan keputusan yang ada didalam Qanun Aceh tentang hukum jinayat dan diharapkan kepada seluruh masyarakat Sabang agar mentaati dan menghindari segala bentuk larangannya.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, diharapkan kedepan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM mengucapkan terimakasih kepada Kejari Kota Sabang yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara.

Oleh karena itu, kedepan suluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus lebih fokus pada pembinaannya melalui tokoh agama, tokoh adat dan lembaga pengajian, agar masyarakat dapat menjaga diri sendiri dan menjaga kehidupan bermasyarakat agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum dan syariat islam.

“Karena pada intinya Qanun No. 6 tahun 2014 ini bukan menghukum orang sebanyak-banyaknya, tetapi barang siapa yang melanggar harus dilaksanakan hukuman, jadi kita tidak berbangga makin banyak kasus, karena bukan itu yang kita inginkan, akan tetapi ketertiban masyarakat, ketaatan masyarakat dan ketaatan kita semua itulah tujuanya,” kata Sekda Kota Sabang.

Sedangkan Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH turut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sabang, agar menjauhi segala bentuk perbuatan kejahatan yang melanggar Syariat Islam, karena hukuman akan menjerat siapapun yang melanggar Syariat Islam.

“Kita harapkan apa yang terjadi hari ini kiranya dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih taat kepada Allah SWT, karena hukum ini akan menjerat siapa pun yang melakukan kejahatan dan melanggar Syariat Islam. Untuk itu hormatilah Syariat Islam yang diberlakukan di bumi Aceh ini” harap Kapolres Sabang.

Tags: hukuman cambukKejaksaan Negeri SabangMahkamah Syariah SabangPemko Sabang
Previous Post

FK BUMN Salurkan Bantuan Melalui Forum CSR Kessos Dinsos Aceh

Next Post

Sekda Kota Sabang Buka Kegiatan Gerakan PRB Berbasis Ekosistem

Related Posts

Sujud Terakhir di Bustanussalatin

Sujud Terakhir di Bustanussalatin

by Riska Zulfira
28 Februari 2025
0

MASAKINI.CO - Badan pria itu gemetar saat sebilah rotan mendarat dipunggungnya. Mulutnya tampak komat-kamit melafalkan doa. “Allahu Akbar... Allahu Akbar...”...

Kejari Sabang Limpahkan Perkara Korupsi PT. PSM ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

by Riska Zulfira
12 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi kegiatan penyertaan modal dari Pemerintah...

Corona Tak Halangi Eksekusi Cambuk

94 Orang di Aceh Terancam Dihukum Cambuk Karena Judi

by Alfath Asmunda
19 November 2024
0

MASAKINI.CO - Sejak dari 20 Oktober hingga 18 November 2024, Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres jajaran telah mengungkap 84...

Next Post
Sekda Kota Sabang Buka Kegiatan Gerakan PRB Berbasis Ekosistem

Sekda Kota Sabang Buka Kegiatan Gerakan PRB Berbasis Ekosistem

Perpustakaan Unsyiah Tutup Lebih Awal, Ada Apa?

Perpustakaan Unsyiah Tutup Lebih Awal, Ada Apa?

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co